JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Solo

Bawaslu Solo Rekrut 1.231 Pengawas TPS, Tertarik? Ini Syaratnya

   

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM Bawaslu Solo mulai merekrut Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS), hari ini, Rabu (30/9/2020). Perekrutan akan dilakukan untuk 1.231 petugas yang akan ditempatkan di masing-masing TPS yang ada di Solo.

Ketua Bawaslu Solo, Budi Wahyono mengatakan, tahapan perekrutan dimulai dengan pengumumam pendaftaran di masing-masing wilayah kecamatan di wilayah Solo hingga tanggal 3 Oktober mendatang.

“Perekrutan PTPS ini merupakan salah satu tahapan Pilwakot Solo 2020. Pengumuman pendaftaran PTPS kita laksanakan mulai hari ini sampai tanggal 3 Oktober mendatang. Sementara nanti pendaftaran, penerimaan dan penelitian berkas administrasi serta wawancara akan dilaksanakan mulai dari 3 Oktober hingga 15 Oktober mendatang,” imbuhnya.

Baca Juga :  BPKH Berangkatkan 960 Pemudik Asal Solo "Balik Kerja" Gratis

Pelaksanaan perekrutan PTPS di Solo sendiri dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan untuk melaksanakan penelitian berkas administrasi, hingga wawancara seleksi. Ia menyebutkan syarat menjadi PTPS untuk Pemilihan Wali kota dan wakil wali kota masih sama dengan Pemilu maupun pemilihan kepala daerah beberapa waktu lalu.

”Syarat minimal ijazah SMA/sederajat, usia minimal 25 tahun saat pencoblosan, hingga bukan anggota partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun terakhir, masih menjadi kategori atau persyaratan untuk mendaftar PTPS. Selain itu tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan dengan tuntutan penjara 5 tahun atau lebih juga menjadi salah satu diantara syarat-syarat yang lain yang bisa diakses di masing-masing wilayah,” jelas Budi.

Baca Juga :  Berita Duka, Politisi Senior PKS Quatly Abdulkadir Alkatiri Meninggal Dunia, Dimakamkan Hari Ini 

Diakui Budi, dalam persyaratan rekrutment PTPS Pilwalkot kali ini juga terdapat beberapa norma baru yang masuk sebagai persyaratan. Diantaranya nantinya PTPS terpilih harus bersedia menjalani pemeriksaan Rapid test sebagai wujud ketaatan pelaksanaan prorokol kesehatan covid -19.

“Pelaksanaan protokol covid -19 juga menjadi kewajiban bagi panwaslu kecamatan dalam proses seleksi dari penerimaan berkas, penelitian administrasi hingga pelaksanaan wawancara. Adanya Protokol kesehatan merupakan norma baru dalam tata cara atau mekanisme rekrutment PTPS untuk kegiatan pengawasan pemilihan walikota dan wakil walikota di Surakarta. Hal ini dilaksanakan agar proses rekrutment PTPS bukan merupakan media penyebaran covid-19 di Solo,” tukas Budi. Prihatsari

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com