Beranda Umum Nasional Benny Cokro Kembali Sebut Nama Grup Bakrie dalam Kasus Korupsi Jiwa Sraya

Benny Cokro Kembali Sebut Nama Grup Bakrie dalam Kasus Korupsi Jiwa Sraya

Ekspresi tersangka Komisaris PT Hanson International Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro saat meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa (21/2/2020). Benny yang merupakan tahanan Kejaksaan Agung, menjalani pemeriksaan perdana di KPK terkait kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya / tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM  – Nama grup Bakrie kembali disebut-sebut oleh terdakwa kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro 
saat membacakan pleidoinya dalam
sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (22/10/2020).

Dia mengatakan telah menunjukkan data-data di persidangan bahwa investasi Jiwasraya ke pihak lain.

“Data menunjukkan aliran dana investasi PT AJS jauh lebih banyak ditempatkan kepada pihak Grup Bakrie dan pihak-pihak lainnya, saya mohon Yang Mulia menilai perkara ini secara lebih obyektif dan independent,” kata Benny seperti dikutip dari berkas pleidoi yang dibacakannya.

Dia mengatakan posisinya dalam kasus Jiwasraya mirip, tapi tidak sama dengan posisi Grup Bakrie.

Dia mengatakan perbedaannya adalah Benny melakukan pinjaman pada Jiwasraya pada akhir 2015 dan dilunasi pada 2016. Sedangkan, Grup Bakrie melakukan REPO sebelum 2008 dengan nilai triliunan Rupiah.

“Dan sampai saat ini masih berada di portofolio PT AJS, bahkan kemudian REPO kembali dilakukan PT AJS dan hingga saat ini tidak ditebus,” kata dia.

Benny merasa dakwaan dan tuntutan kepada dirinya merupakan konspirasi untuk menjeratnya sebagai pelaku tindak pidana korupsi di Jiwasraya.

“Dengan perkataan lain, saya adalah korban konspirasi dari pihak-pihak tertentu yang justru bertanggung jawab,” kata dia.

Baca Juga :  Kuasa Hukum Tom Lembong Tuding Naskah Saksi Ahli Pihak Kejagung Plagiat, Kejagung Bantah

Jaksa Penuntut Umum menuntut Direktur Utama PT Hanson International Tbk itu dihukum seumur hidup dalam kasus Jiwasraya.

Jaksa juga menuntut Benny membayar denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun kurungan, serta hukuman tambahan uang pengganti senilai Rp 6 triliun lebih.

Jaksa meyakini Benny bersama Heru Hidayat dan tiga mantan pejabat Jiwasraya melakukan korupsi yang merugikan negara Rp 16 triliun.

Pada 24 Juni 2020, sebelum sidang dimulai, Benny menuding Badan Pemeriksa Keuangan melindungi Grup Bakrie dalam skandal korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.

“Yang nutupin kan Ketua dan Wakil Ketua BPK yang udah pasti kroninya Bakrie,” kata Benny sebelum persidangan kasus ini, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (24/7/2020).

Benny meminta Kejaksaan Agung membuka keterlibatan kelompok usaha milik keluarga Aburizal Bakrie itu di persidangan. Ia meminta masyarakat juga membantu membuka dugaan keterlibatan itu.

“Kalau enggak mau terbuka, ya biar masyarakat ikut bantu buka, jangan ditutupi dong,” kata dia.

Dikonfirmasi soal temuan repo saham ini, adik Bakrie, Nirwan Bakrie, tak menjawab pertanyaan Tempo. Begitu pula Sekretaris Perusahaan Bakrie and Brothers Group (BNBR) Christofer A. Uktolseja.

Baca Juga :  Kemenaker Tengah Mengkaji Kewajiban Sritex Terhadap Karyawannya, Jika Sampai Terjadi PHK

Direktur Utama BNBR taun 2002-2008 dan 2010-2019 Bobby Gafur juga tak menjawab pertanyaan yang sama. Ia melemparkan masalah ini kepada direksi teranyar.

“Saya sekarang bukan Dirut BNBR lagi. Selaku perusahaan terbuka, manajemen tidak pegang sahamnya sendiri,” tuturnya.

Adapun putra sulung Bakrie yang kini menjabat sebagai pemimpin baru BNBR pun tak memberi komentar. Tak lain halnya dengan Direktur Utama Jiwasraya Hexana Tri Sasongko.

www.tempo.co