JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

LPSK Kebut Pendataan Korban Terorisme, Maksimal Juni 2021 Harus Selesai

tribunnews
   

YOGYAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sejak disahkannya Undang-undang Nomor 5/2018, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI ngebut pendataan dan proses inventarisasi korban terorisme masa lalu.

Pasalnya, inventarisasi tersebut ditargetkan harus selesai maksimal Juni 2021, atau tiga tahun setelah disahkannya UU Nomor 5/2018 tersebut.

“Kami sedang melakukan percepatan inventarisasi korban terorisme masa lalu yang dibatasi waktu sampai dengan Juni 2021,” kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo saat dihubungi, Jumat (23/10/2020).

Pendataan itu, menurut dia, berkaitan dengan pemberian kompensasi oleh negara.

LPSK mencatat, sejauh ini nominal ganti rugi terendah yang dibayarkan adalah Rp 20 juta dan tertinggi Rp 1,9 miliar.

Sementara, jumlah korban korban terorisme masa lalu sejak insiden bom Bali hingga terbitnya UU Nomor 5 Tahun 2018 yang sudah tercatat ada sebanyak 207 orang. Jumlah itu kemungkinan akan terus bertambah.

Baca Juga :  Ternyata Gibran Tidak Mendapat Penghargaan Satyalancana, Namanya Hilang Dari Daftar dan Tidak Hadir

“Warga yang merasa menjadi korban terorisme, silakan mengajukan permohonan kepada kami. Namun terlebih dulu harus meminta keterangan sebagai korban kepada BNPT atau Densus, karena kami perlu kejelasan bahwa yang bersangkutan benar-benar korban,” papar Hasto.

Setelah menerima permohonan, LPSK akan melaksanakan assessment. Biasanya, tahapan itu dilakukan secara massal mengingat jumlahnya yang banyak.

Proses assessment dibutuhkan untuk mengetahui kategori luka yang diderita oleh korban.

Jika ada korban yang meninggal dunia, LPSK akan berkoordinasi dengan pemerintah desa dan kecamatan setempat untuk pengecekan.

“Sebagian korban masa lalu sudah dibayarkan kompensasinya. Sedangkan korban terorisme masa kini, harus lewat proses pengadilan melalui tuntutan jaksa,” terangnya.

Baca Juga :  Partai Pipinan Kaesang Ajukan 10 Gugatan Sengketa Pileg, “Sang Paman” Anwar Usman Dipastikan Tak Ikut Mengadili

Dia menerangkan, dari data yang dimiliki pihaknya hingga Oktober ini, terdapat sekitar tiga ribu aduan/pelaporan dari para korban maupun saksi yang masuk ke meja sekretariat untuk dapat ditanggulangi.

Mayoritas aduan berupa kasus pelanggaran HAM, penganiayaan, terorisme, hingga pelecehan seksual.

Untuk wilayah DIY, angka pelecehan seksual terhadap anak dan perempuan cukup tinggi.

Dan LPSK hadir untuk memberikan perlindungan dan bantuan psikososial, serta fasilitas restitusi maupun kompensasi.

“Khusus untuk wilayah DIY, selama tiga tahun terakhir itu ada sekitar 446 orang saksi dan korban di Jogja yang telah kami tindak lanjuti. Kebanyakan untuk kasus korban anak, perempuan, saksi pelapor korupsi, HAM berat, dan tindak pidana lainnya dimana posisi saksi terancam,” katanya.

www.tribunnews.com

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com