Beranda Daerah Semarang Bukan Didenda atau Dihukum Fisik, Ini Cara Kapolres Kebumen Tindak Pelanggar Masker....

Bukan Didenda atau Dihukum Fisik, Ini Cara Kapolres Kebumen Tindak Pelanggar Masker. Katanya Dijamin Bakal Jera!

 

KEBUMEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Berbagai upaya dilakukan Polres Kebumen untuk menekan angka positif covid-19 di Kebumen.

Sebagai bagian dalam gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 di Kebumen, Polres Kebumen tidak bisa hanya tinggal diam menunggu kasus positif turun.

Namun ada beberapa langkah yang dilakukan Polres Kebumen agar masyarakat dapat patuh menerapkan protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari.

Seperti yang dilakukan oleh Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan saat kegiatan operasi yustisi memberikan sanksi sosial kepada mereka yang kedapatan tidak mengenakan masker.

Tujuannya sudah jelas, agar dikemudian hari lebih patuh dan lebih peduli terhadap kesehatannya, kesehatan keluarganya serta orang di sekitarnya.

Baca Juga :  Terdorong Hati Nurani, Purnawirawan Polri di Jawa Tengah Deklarasi Dukung Andika Perkasa-Hendrar Prihadi

AKBP Rudy punya cara unik agar warga patuh, yakni memberikan sanksi “self hipnosis” kepada pelanggar. Yakni para pelanggar diterapi dengan memberikan sugesti kepada si pelanggar dengan kalimat afirmasi positif.

“Mudah-mudahan ini efektif. Sudah kita terapkan pada beberapa kegiatan operasi yustisi. Kalimat afirmasinya berupa, saya akan pakai masker. Pelanggar berjanji pada dirinya sendiri,” jelas AKBP Rudy, kemarin.

Diketahui bersama, AKBP Rudy kerap menggunakan metode hipnosis atau hipnoterapi dalam berbagai penanganan kasus Pidana di Polres Kebumen.

Menurut AKBP Rudy, cara ini sangat efektif karena menjalin komunikasi dengan sukarela, nyaman dan memberdayakan diri objek tersebut. Edward