JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Dirapatkan 64 Kali, RUU Cipta Kerja Akhirnya Sah Jadi Undang-Undang. Memuat Revisi 76 UU Sekaligus

Rapat Badan Legislasi dan pemerintah menjelang pengambilan keputusan tingkat I RUU Omnibus Law Cipta Kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (3/10/2020) / tempo.co
ย ย ย 

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja yang menuai kontroversi akhirnya resmi disahkan menjadi Undang-Undang (UU) Cipta Kerja dalam rapat paripurna DPR, pada Senin (5/10/2020). UU yang juga disebut dengan Omnibus Law itu memuat peraturan yang merevisi 76 UU sekaligus.

Dalam sidang paripurna DPR yang membahas RUU Cipta Kerja tersebut, sebanyak enam fraksi menyetujui secara bulat yaitu PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, PPP. Fraksi PAN menerima RUU ini dengan catatan. Sementara dua lainnya, yakni fraksi PKS dan Demokrat tetap menolak.

“Sehingga berdasarkan mekanisme tata terbit, pimpinan dapat mengambil berdasarkan pandangan-pandangan fraksi di dalam forum rapat paripurna, bisa disepakati?” tanya Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin yang memimpin sidang di Gedung DPR, Jakarta, Senin (5/10/2020) petang.

Baca Juga :  Pertemuan Prabowo-Surya Paloh Sinyal Hak Angket Bakal Layu Sebelum Berkembang

Setelah mendapat persetujuan dari peserta sidang, Azis pun mengetok palu tiga kali tanda pengesahan UU, yang diikuti oleh tepuk tangan anggota.

Selanjutnya, UU ini akan diserahkan ke Presiden Joko Widodo untuk ditandatangani. Jika dalam jangka waktu 30 hari presiden tidak juga menandatanganinya, maka UU ini otomatis resmi disahkan dan wajib diundangkan dalam lembaran negara.

Adapun sidang paripurna DPR ini dihadiri oleh 11 menteri sekaligus. Di antaranya yaitu Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, hingga Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Sidang paripurna ini digelar dua hari setelah pemerintah dan DPR menyepakati RUU Cipta Kerja di pengambilan keputusan tingkat satu tingkat panitia kerja. Pengambilan keputusan ini diambil pada Sabtu (3/10/2020) malam.

Baca Juga :  Gugatan PHPU Pilpres 2024, Mahfud MD Optimis Hakim MK Jatuhkan Putusan Monumental, Asal Berani

Adapun dalam sidang paripurna ini, Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas melaporkan bahwa pembahasan RUU Cipta sudah dilakukan sebanyak 64 kali, yakni 2 kali rapat kerja, 56 rapat panitia kerja, dan 6 kali rapat tim perumus (timus) dan tim sinkronisasi (trimsin). “Dari Senin sampai Minggu, pagi hingga dini hari,” kata dia.

Dalam sidang paripurna ini, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan pendapat akhir dari pemerintah. Kepada DPR, Airlangga menyampaikan ucapakan terima kasih atas proses pembahasan RUU ini.

Airlangga menyatakan bahwa UU ini akan memberikan manfaat kepada semua masyarakat, pemerintah, pekerja, dan pengusaha. “Berbagai manfaat itu tertuang dalam rumusan 186 pasal 15 bab,” ujarnya.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com