JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Buron dalam Kasus Suap Nurhadi, Hiendra Soenjoto Ditangkap KPK di Apartemen di BSD

Tersangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu (17/6/2020) / tempo.co
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM  – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya berhasil menangkap buronan kasus suap,  Hiendra Soenjoto.

Pria yang menjabat sebagai Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal itu ditangkap di kawasan Bumi Serpong Damai, Tangerang Selatan.

Sumber yang mengetahui penangkapan itu menyebutkan bahwa Hiendra ditangkap di Apartemen Roseville, BSD.

Tim KPK yang salah satunya beranggotakan Novel Baswedan itu menangkap Hiendra Kamis (29/10/2020) pagi sekitar pukul 08.00 WIB.

Hiendra kini sudah berada di Gedung KPK, Jakarta Selatan. Pelaksana Tugas Juru (Plt) Bicara KPK Ali Fikri belum merespon ihwal penangkapan tersebut.

Baca Juga :  1 Jam Rosan Roeslani Bertemu Pratikno, Membahas Susunan Kabinet untuk Pemerintahan Prabowo?

KPK menetapkan Hiendra menjadi tersangka pemberi suap kepada mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi dan menantunya, Rezky Hebriyono. Ketiganya ditetapkan menjadi buronan sejak Februari 2020.

Nurhadi dan menantunya sudah ditangkap lebih dulu pada awal Juni 2020. Dalam surat dakwaan untuk Nurhadi, KPK menyebut Hiendra memberikan suap sebanyak Rp 45,7 miliar.

Hiendra diduga memberikan uang kepada Nurhadi untuk mengurus perkara antara PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara terkait gugatan perjanjian sewa menyewa depo container milik PT KBN seluas 57.330 meter persegi dan seluas 26.800 meter persegi di wilayah KBN Marunda, Jakarta Utara.

Baca Juga :  Yusril Nilai Permintaan untuk Mendiskualifikasi Gibran dalam Pilpres Terlambat

Selain itu, Hiendra diduga memberikan uang kepada Nurhadi untuk mengurus gugatan Azhar Umar.

Azhar Umar menggugat Hiendra Soenjoto atas perbuatan melanggar hukum di antaranya terkait akta nomor 116 tanggal 25 Juni 2014 tentang Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa dan perubahan susunan Komisaris PT MIT ke PN Jakarta Pusat, dan berlanjut hingga tingkat kasasi. Hiendra diduga memberikan uang supaya bisa menang dalam perkara itu.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com