JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pihak Kepolisian dikabarkan telah menahan total delapan anggota dan pengurus Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI). Mereka yang ditangkap disebut telah merencanakan untuk menghasut agar aksi demonstrasi menolak Undang-Undang Cipta Kerja berakhir rusuh.
Disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri, Brigadir Jenderal Awi Setiyono, pengurus dan anggota KAMI yang ditangkap telah merencanakan untuk menghasut dan menyebarkan ujaran kebencian berdasar SARA melalui percakapan grup di WhatsApp.
Polisi menduga informasi inilah yang kemudian menjadi pemicu terjadinya aksi anarkis saat unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja yang berlangsung pada Kamis (8/10/2020) pekan lalu.
“Patut diduga mereka-mereka itu memberikan informasi yang menyesatkan. Kalau rekan-rekan membaca WhatsApp-nya ngeri. Pantas kalau di lapangan terjadi anarki,” ujar Awi saat dikonfirmasi, Selasa (13/10/2020).
Awi menambahkan, dalam percakapan di aplikasi pesan tersebut, tergambar jelas rencana yang ingin membawa aksi unjuk rasa UU Cipta Kerja berakhir rusuh. Namun, Awi masih enggan memberikan keterangan lebih detail mengenai isi percakapan tersebut.
Ia mengatakan, saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap delapan orang pengurus dan simpatisan KAMI yang ditangkap. “Nanti biar penyidik yang sampaikan itu,” kata Awi.
Ditangkap di Jakarta dan Medan
Sebelumnya, Kepolisian RI telah menangkap delapan orang anggota dan pengurus KAMI di tempat dan waktu yang berbeda. Dari delapan orang yang ditahan, empat di antaranya ditangkap di Medan, sementara sisanya di Jakarta.
“Yang ditangkap Tim Siber Bareskrim di Medan adalah Juliana, Devi, Khairi Amri (Ketua KAMI Medan), dan Wahyu Rasari Putri. Sedangkan di Jakarta adalah Anton Permana, Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat, dan Kingkin,” sebut Awi.
Kemudian dari delapan orang yang ditangkap tersebut, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Namun, seluruhnya terancam hukuman pidana penjara lebih dari lima tahun.
“Mereka disangkakan melanggar setiap orang tanpa hak menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu atau kelompok tertentu berdasarkan SARA atau penghasutan, sesuai Pasal 45A ayat 2 UU ITE atau Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan,” ujar Awi menjelaskan.