JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kantor Staf Kepresidenan (KSP) menjawab pertanyaan mengenai alasan pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja di tengah masa pandemi Covid-19.
Disampaikan Tenaga Ahli Utama KSP Ali Mochtar Ngabalin, pemerintah dan DPR RI mengesahkan UU yang juga dikenal dengan nama Omnibus Law itu pada masa pandemi Covid-19 karena pandemi bukan menjadi halangan untuk melakukan pekerjaan penting atau urusan-urusan vital.
“UU ini kenapa (disahkan) pada saat pandemi, bapak presiden kan berkali-kali juga mengatakan bahwa tidak berarti saat masa pandemi kita gak boleh berbuat sesuatu. Kita mesti beradaptasi dengan kebiasaan baru. Kita juga mesti sesuaikan dengan protokol kesehatan ya,” kata Ali Ngabalin dalam wawancara khusus program Liputan 6 di SCTV, Minggu (11/10/2020).
Atas dasar tersebut, menurut Ali Ngabalin, seharusnya tak perlu ada yang dipertanyakan meskipun UU Cipta Kerja disahkan dalam masa pandemi.
“Dalam posisi seperti inilah maka tak perlu ada yang disalahkan atau disangsikan kalau UU Cipta Kerja dalam masa pandemi ini juga perlu perhatian penting bagi pemerintah, kemudian juga mengusulkan pada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sebagai suatu kepentingan komunal,” papar dia.
Ali Ngabalin menjelaskan, lahirnya UU ini dilatarbelakangi fakta bahwa pandemi begitu berimbas pada kesejahteraan masyarakat, yang salah satu dampaknya adalah meningkatnya angka pemutusan hubungan kerja (PHK).
“Tidak banyak orang tahu bahwa sekitar 6,88 juta pengangguran dan 3,5 juta pekerja terdampak selama pandemi ini. Kemudian ada 2,1 juta yang PHK, kemudian 1,4 juta dirumahkan. Dari data-data inilah sehingga memang mengacu pada pekerja yang mendaftar pada program Kartu Prakerja, kemudian terdapat lebih dari 33 juta pekerja yang memerlukan bantuan karena dampak pandemi Covid-19,” ucap Ali Ngabalin.
UU Cipta Kerja, lanjut Ngabalin, menjadi alat guna menyelesaikan beragam masalah imbas pandemi tersebut. “UU ini adalah instrumen di mana lapangan pekerjaan dibuka seluas-luasnya bagi data-data yang saya kemukakan itu,” jelasnya
Ali Ngabalin juga menyebut bahwa UU Cipta Kerja merupakan suatu bentuk penyederhanaan dari sekian banyak undang-undang. “UU Cipta Kerja ini bentuk dari penyederhanaan, sekali lagi bentuk dari penyederhanaan, sinkronisasi serta pemangkasan birokrasi berbelit-belit tumpang tindih di antara satu dengan yang lain,” pungkasnya.
Seperti diketahui, pengesahan UU Cipta Kerja atau Omnibus Law telah memicu gelombang penolakan dari berbagai pihak, terutama buruh. Aksi unjuk rasa menolak UU ini juga sempat terjadi di sejumlah wilayah di Indonesia, dengan banyak di antaranya berujung kerusuhan. Liputan 6