TEMANGGUNG, JOGLOSEMARNEWS.COM — Berbagai elemen masyarakat di Kabupaten Temanggung, menyatakan sikap anti unjuk rasa anarkis. Deklarasi anti aksi anarkis ini untuk menyikapi maraknya demonstrasi menolak Undang-Undang Cipta Kerja di berbagai daerah yang tak jarang berakhir ricuh.
Perwakilan dari akademisi, pelajar, mahasiswa, ormas, buruh, LSM, dan lain ini menyampaikan pernyataan secara bersama-sama di Pendapa Pengayoman, Senin (19/10/2020).
Bupati Temangung HM Al Khadziq, mengatakan, pernyataan sikap adalah untuk menghindari unjuk rasa yang anarkis. Semangat yang di usung adalah Temanggung damai, di mana selama ini meski ada perbedaan, berbagai macam kepentingan namun jika ada persoalan senantiasa diselesaikan dengan cara persaudaraan.
“Saya yakin Undang-Undang Omnibus law yang baru saja disahkan oleh DPR beberapa pekan yang lalu, masih banyak sekali perbedaan pendapat di masyarakat, maupun antara kelompok organisasi. tidak semua satu pendapat, tetapi saya percaya warga Temanggung bisa mengatasi pebedaan pendapat. Menanggapi unjuk rasa anarkis ini saya yakin masyarakat Temanggung punya jiwa untuk menghalaunya,” kata Bupati Temangung HM Al Khadziq melalui keterangan tertulis kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Senin(19/10/2020).
Turut hadir dalam deklarasi tersebut dari FORKOMPIMDA dan Unsur Pimpinan DPRD, MUI, FKUB, PCNU, PD Muhammadiyah, GPK, Banser, Kokam, PBNU, LPBINU, Ansor, MDMC, Rektor dan mahasiwa STAINU, perwakilan pelajar SMA, dan SMK, selain itu dihadiri pula para ketua Lembaga Swadaya Masyarakat.
“Hari ini Forkompinda mengundang tokoh masyarakat, ketua organisasi masyarakat, organisasi agama, sosial, pemuda, mahasiswa, pelajar, LSM, untuk berkomitmen bersama membangun Temanggung tetap damai, tentram, nyaman. Meski kita juga sadar pasti ada berbagai pendapat, berbagai kepentingan. Kita hargai berbedaan tetapi kita semua berkomitmen bersama-sama menjaga Temanggung tetap damai menahan dari gerakan anarkis,” katanya.
Kapolres Temanggung AKBP Muhamad Ali menambahkan, di dalam UUD 45 Pasal 28 memang disebutkan, setiap orang punya hak untuk menyampaikan pendapat di muka umum, berserikat, dan lain-lain. Kemudian ditindaklanjuti dengan UU Nomor 9 Tahun 1998, yang mengatur ketentuan-ketentuan tentang penyampaian pendapat di muka umum.
“penyampaian pendapat di muka umum itu tidak harus unjuk rasa tapi bisa dengan audiensi, seminar, workshop dll, jadi unjuk rasa hanyalah salah satu cara menyampaikan pendapat di muka umum. Disitu selain hak juga ada kewajiban, yakni menjaga ketertiban selama pelaksanaan, memberi tahu kepada pihak kepolisian minimal 3 hari sebelum pelaksanaan kegiatan. Maka adanya deklarasi ini masyarakat Temanggung anti kerusuhan anti anarkis dan menginginkan tetap kondusif, apapun konstelasinya sekarang bisa dirembug secara musyawarah,” katanya.
Adapun isi dari pernyataan sikap ada 8 poin, yakni ‘situasi penyebaran virus corona saat ini masih masif untuk itu kami sepakat tidak mendukung kegiatan pengumpulan massa yang berpotensi menjadi klaster baru penyebaran Covid-19′,’kami sepakat dalam setiap kegiatan akan mematuhi protokol kesehatan’, menolak bentuk aksi unjuk rasa yang anarkis dan mengedepankan audiensi dalam penyampaian aspirasi’.
‘Secara pro aktif ikut menjaga wilayah Kabupaten Temanggung, tetap aman, tertib, dan kondusif’, ‘menjaga terciptanya solidaritas antara pemerintah organisasi buruh, mahasiswa, pelajar dan elemen masyarakat lainnya. Taat dan patuh terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku,’menjunjung tinggi norma hukum, agama serta kearifan lokal masyarakat Kabupaten Temanggung. ‘Dengan tegas menindak segala bentuk kegiatan atau tindakan penyampaian pendapat di muka umum/unjuk rasa yang tidak sesuai dengan aturan perundangan yang berlaku’. */Marwantoro S