Beranda Daerah Sragen Gara-gara Embung, Satu Kades di Sragen Ditetapkan Sebagai Tersangka. Disebut Ada Temuan...

Gara-gara Embung, Satu Kades di Sragen Ditetapkan Sebagai Tersangka. Disebut Ada Temuan Uang oleh Dinas ESDM Provinsi, Kades Tegaskan Penjualan Atas Permintaan Warga

AKP Guruh Bagus Eddy Suryana. Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Polres Sragen menetapkan Kades Sepat, Kecamatan Masaran, MY sebagai tersangka kasus dugaan penyimpangan pengelolaan tanah galian C kerukan embung di desa setempat.

MY ditetapkan sebagai tersangka atas temuan dari Dinas ESDM Provinsi Jateng perihal penjualan material galian pada embung. Tanah embung yang dilarang dikomersilkan diduga dijual tak sesuai aturan.

Kasat Reskrim Polres Sragen, AKP Guruh Bagus Eddy Suryana mengatakan MY ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan rekomendasi temuan dari ESDM.

Yang bersangkutan sudah diperiksa di Polres dengan barang bukti uang yang diduga setoran hasil penjualan material tanah urug dari proyek normalisasi embung.

“Iya benar sudah kami tetapkan tersangka. Dasarnya temuan dari ESDM Provinsi lapor ke kita dan kita tindaklanjuti. Setelah memenuhi unsur baru kita tetapkan tersangka. Kasusnya dugaan penjualan dari tambang ilegal proyek normalisasi embung di desa itu,” papar Kasat kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Jumat (23/10/2020).

AKP Guruh menjelaskan barang bukti yang disita dalam tangkap tangan itu ada uang ratusan ribu. Selain itu, juga diamankan barang bukti buku rekapan berisi catatan uang hasil penjualan.

Baca Juga :  AKBP Petrus Paringotan Silalahi Pimpin Apel Pergeseran Pasukan Sebanyak 3.480 Personel Untuk Amankan Pilkada Sragen 2024

Menurutnya, pokok persoalan dari kasus ini adalah penjualan material tanah yang dikeruk dari proyek normalisasi embung. Sesuai aturan, tanah material itu tidak boleh dijual keluar atau dikomersilkan.

“Tapi kemudian material tambang itu dijual dan ada setoran ke Kades. Tapi harganya berapa dan total uangnya belum kami hitung,” terangnya.

Meski ditetapkan tersangka, MY untuk sementara belum ditahan. Hal itu dikarenakan ada permohonan penangguhan dari pihak keluarga.

“Mengingat yang bersangkutan menjabat sebagai Kades sehingga penangguhan kami kabulkan. Tapi proses penanganan kasus tetap jalan,” terangnya.

Terpisah, saat dikonfirmasi JOGLOSEMARNEWS.COM , MY menegaskan bahwa embung yang dikeruk atau dinormalisasi adalah embung desa.

Menurutnya tanah hasil pengerukan, sebagian untuk urug jalan dan sebagian memang dijual. Penjualan ke warga pun sebenarnya juga atas aspirasi dan permintaan warga.

Ia membantah uang penjualan masuk ke pribadinya. Akan tetapi uang penjualan semua dicatat dan digunakan untuk operasional normalisasi.

Baca Juga :  Dahsyat, Kampanye Terbuka Bowo Suwardi di Sragen Didukung Langsung Presiden Prabowo dan Masa Pendukung Penuhi Lapangan Nglorog Hingga Jalan Raya Sukowati

“Jadi nggak ada upeti ke pribadi saya. Uang itu juga digunakan untuk operasional. Semua ada catatannya. Tanah kerukan itu sebenarnya untuk urug jalan dan sebagian dijual juga atas permintaan warga,” tegasnya. Wardoyo