JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Gubernur Ganjar Umumkan UMP Jateng 2021 Naik 3,27 Persen, Lebih Banyak Rp56.963 Dibanding Tahun 2020

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. Foto: Humas Pemprov Jateng
   

SEMARANG, JOGLOSEMARNEWS.COM Nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2021 untuk Jawa Tengah dipastikan mengalami kenaikan sebesar 3,27 persen. Kenaikan itu setara dengan Rp56.963,90 lebih banyak jika dibandingkan dengan UMP Jateng tahun 2020.

Gubernur Jateng Ganjar Pranowo telah menandatangani berkas UMP tahun 2021 pada 28 Oktober 2020 lalu, yakni menjadi Rp1.798.979,12. Keputusan kenaikan UMP 2021 ini, didasarkan atas PP Nomor 78 Tahun 2015 yang memperhitungkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi.

Ganjar menyebut penetapan UMP tahun 2021 itu juga telah melalui proses pembahasan dan pertemuan dengan Dewan Pengupahan Provinsi, yang terdiri dari wakil pengusaha, pekerja, dan pemerintah. Selanjutnya, UMP ini akan menjadi pedoman bagi pemerintah kabupaten atau kota di Jateng, untuk menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Baca Juga :  Dampak Banjir Kudus, 141 Warga Masih Tinggal di Posko Pengungsian Sepekan Ini

“Tanggal 28 Oktober 2020, kami tandatangani UMP provinsi Rp1.798.979,12. Naik Rp56.963,90 dibandingkan tahun sebelumnya. Ini merupakan pedoman untuk seluruh kabupaten kota yang ada, di mana mereka akan menyiapkan UMK. Mereka punya waktu hingga tanggal 21 November,” papar Ganjar, dikutip dari laman Pemprov Jateng, Sabtu (31/10/2020).

Kenaikan UMP Jateng untuk tahun 2021 itu telah diumumkan secara resmi oleh Gubernur Ganjar di Puri Gedeh, pada Jumat (30/10/2020).

Ganjar menjelaskan, berdasarkan pengalaman selama ini, Provinsi Jawa Tengah menggunakan skema UMK dalam penetapan upah di kabupaten dan kota. Sementara, UMP nantinya akan menjadi dasar batas minimal bagi penyusunan UMK di daerah.

Baca Juga :  Empat Pria Setengah Mabuk Aniaya Pemilik Café di Semarang Diringkus Polisi

Sementara itu, ditambahkan Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Jateng, Sakina Roselasari, inflasi di Jateng September 2020 adalah 1,42 persen. Sedangkan pertumbuhan ekonomi sebesar 1,85 persen.

Terkait keputusan menaikkan UMP yang berbeda dengan surat edaran dari Menteri Ketenagakerjaan, agar UMP tahun 2021 sama dengan tahun 2020, Sakina menyebut pihaknya telah melakukan pertimbangan.

“Yang mendasari adalah rapat dengan dewan pengupahan provinsi. Tadi disampaikan memang tidak bulat, akhirnya dengan kajian tersebut diputuskan lah UMP sebesar Rp1.798.979,12. Sesuai dengan aturan hukum antara SE dan PP (Peraturan Pemerintah), kan lebih tinggi PP,” ujar Sakina.

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com