JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Gugatan PT NSC Sragen Mental di Persidangan, Puluhan Korban-Korban Penipuan Mustakim Mengaku Lega. Berharap BPKB Motor Segera Keluar, Kuasa Hukum Desak Polisi Usut Indikasi Penadah dan Pasal Turut Serta

Puluhan korban-korban penipuan eks karyawan PT NSC Nusantara Sakti Motor Sragen saat berpose bersama kuasa hukum, seusai mendengarkan sidang putusan gugatan di PN Sragen, Kamis (1/10/2020). Foto/Wardoyo
ย ย ย 

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Puluhan korban-korban penipuan oleh karyawan PT Nusantara Surya Ciptadana (NSC) Sragen, Mustakim, mengaku lega setelah putusan hakim menyatakan gugatan PT NSC tak bisa diterima, Kamis (1/10/2020).

Mereka pun bersyukur dan berharap putusan itu menjadi titik awal untuk mengembalikan hak mereka yakni BPKB sepeda motor dan pembebasan angsuran kredit yang selama ini masih menghantui.

“Iya setelah mendengar putusan dari majelis hakim tadi, kita bersyukur sekali. Menurut saya ini tak lepas dari pendampingan pengacara kita. Kedua ini berkat doanya ratusan korban yang teraniaya,” papar S.Jadi, koordinator korban seusai sidang.

Pria asal Bendo, Sukodono, Sragen yang juga salah satu korban Mustakim itu menilai dengan tidak diterimanya gugatan PT NSC, otomatis pihak NSC tidak akan punya dasar untuk meminta atau menarik angsuran pelunasan lagi.

Hal itu setidaknya akan membawa dampak positif meringankan beban psikologis para korban-korban Mustakim yang selama ini masih dikejar angsuran oleh pihak Nusantara Sakti Motor.

“Padahal kami-kami ini korban penipuan. Semua sudah bayar lunas tapi karena ulah Mustakim kami jadi dianggap masih punya tanggungan kredit. Harusnya kami yang menggugat, malah NSC nggugat duluan. Tapi Alhamdulillah, dengan putusan ini kami sudah lega,” tuturnya.

Baca Juga :  Tim KKN 313 UNS Gelar Edukasi Pola Makan, Motivasi Sekolah, PHBS, dan Screening Kesehatan Mental di Desa Mojorejo

Jadi menambahkan jika pada akhirnya gugatan NSC kalah, nantinya pihaknya bersama kuasa hukum juga sudah mempertimbangkan langkah hukum lainnya.

Hal itu demi bisa mendapatkan hak para korban yang sudah dirugikan belasan hingga puluhan juta rupiah dari kasus ini.

“Saya yakin teman-teman juga sudah siap dan kompak,” tuturnya.

Sukini, salah satu korban asal Sine Sragen juga menyambut baik putusan hakim. Menurutnya dengan gugatan tak diterima, berarti hal itu memihak korban dan kian mendekatkan korban untuk bisa memperjuangkan hak.

“Kita merasa lega dan senang. Harapan saya bisa cepat selesai urusannya dan kita para korban bisa segera dapat BPKB motor karena memang kita udah bayar lunas Mas,” ujarnya yang setia mengikuti sidang.

Ibu paruh baya itu menguraikan dirinya ikut menjadi korban penipuan Mustakim. Dia tergiur tawaran tukar tambah motor Varionya tahun 2019 dengan motor baru tambah Rp 8 juta.

Namun ketika uang sudah dibayarkan, ternyata uang tidak disetorkan ke NSC dan dirinya malah dibebani angsuran lagi.

Baca Juga :  Kyai Pondok Pesantren Sunan Kalijogo Sumberlawang, Sragen Menyatakan Dukung Pemilu Damai 2024 Bersama Polres Sragen

“Harapannya BPKB segera keluar. Sehingga kita bisa punya sepeda yang sah. Tidak kepikiran lagi kalau pakai motor itu, kita naiknya juga tenang Mas,” tandasnya.

Kuasa hukum para korban, Heroe Setiyanto mengatakan dengan putusan tersebut, pihaknya tinggal menunggu langkah lanjutan dari para korban.

Apakah akan melakukan upaya hukum lagi atau tidak. Menurutnya seandainya melakukan upaya hukum lanjutan, pihaknya akan mendesak agar pihak dealer segera menyerahkan BPKB motor kepada para korban dan menghentikan permintaan angsuran.

“Lalu misalnya dalam proses pidana Mustakim ini, yang jelas kami melihat ada sisi lain dalam proses pidana ada yang namanya pasal 480 (penadah) ini yang harus diungkap. Kemudian yang dipertanyakan dari para korban ini juga tentang BPKB. Kedua, nanti kalau dari korban ini bersama-sama melakukan upaya hukum, maka akan muncul indikasi ikut serta atau pasal 55. Makanya dari kepolisian dalam hal ini Polres Sragen, kami minta untuk memproses data secara detail dan transparan. Karena ini menyangkut nasib masyarakat Sragen terutama di daerah Sukodono dan sekitarnya yang dirugikan miliaran rupiah,” tandas Heroe. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com