Beranda Umum Nasional Harga Maksimal Swab Test Mandiri Sebesar Rp 900.000, Ini Rinciannya

Harga Maksimal Swab Test Mandiri Sebesar Rp 900.000, Ini Rinciannya

ilustrasi swab test / pixabay

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Bagi yang hendak melakukan swab test secara mandiri, mereka harus merogoh kocek maksimal sebesar Rp 900.000 sekali tes.
Harga tersebut sudah merupakan ketetapan yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan bersama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Harga itu disebut sudah disepakati setelah mempertimbangkan seluruh kepentingan dan komponen yang ada.

“Penetapan batas batas tertinggi itu dengan memperhatikan biaya pokok dan komponen lainnya, dengan tentunya mempertimbangkan kepentingan masyarakat dan kepentingan fasilitas pelayanan kesehatan yang mengadakannya,” ujar plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan, Abdul Kadir, Jumat (2/10/2020).

Batas atas itu ditetapkan setelah Kemenkes bersama BPKP menggelar rapat sebanyak tiga kali. Ada beberapa komponen utama yang membuat angka Rp 900 muncul.

Pertama, adalah komponen biaya yang terdiri atas jasa pelayanan atau jasa SDM. Untuk jasa pelayanan ini terdiri dari jasa dokter, dalam hal ini adalah dokter mikrobiologi klinik, jasa tenaga ekstraksi, jasa pengambilan sampel, dan tenaga Ahli Teknologi Laboratorium Medis (ATLM).

Baca Juga :  Kades Kohod, Arsin antah Kabur ke Luar Negeri, Sempat Dikabarkan Hilang

Setelah itu, ada komponen bahan habis pakai. Ini terdiri dari berbagai bahan habis pakai termasuk di dalamnya adalah alat pelindung diri (APD) level 3. Di samping itu Kemenkes menghitung harga reagen, mulai dari harga reagen ekstraksi dan harga reagen itu sendiri. Kemenkes juga menghitung komponen lainnya, seperti biaya pemakaian listrik, air, telepon, maintenance alat, penyusutan alat, dan pengelolaan limbah.

“Itu kami perhitungkan. Dan komponen terakhir yang kami perhitungkan adalah biaya administrasi. Yaitu biaya pendaftaran dan biaya pengiriman hasil,” kata Kadir.

Penetapan harga ini di lapangan baru akan mulai berlaku saat surat edaran dikeluarkan Kemenkes. Kadir memperkirakan surat baru akan keluar pada Senin.

Baca Juga :  Tak Mau Terpancing Gerindra, PDIP Tegaskan Tidak Terburu-buru Tentukan Capres 2029

“Dengan harga yang telah ditetapkan ini, tentunya kami bersama tim BPKP dan Kemenkes akan melakukan evaluasi secara periodik dengan memperhitungkan perubahan harga dalam komponen yang kami sebutkan,” kata Kadir.

www.tempo.co