JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan bahwa salah satu tujuan dari Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja untuk mencegah korupsi.
Akan tetapi, Indonesia Corruption Watch (ICW) meragukan pernyataan Presiden Jokowi tersebut.
Anggota Divisi Korupsi Politik ICW Egi Primayogha mengatakan UU Cipta Kerja bermasalah sejak awal pembahasannya.
“Sama sekali tidak mencerminkan semangat pemberantasan korupsi. Jadi klaim Presiden sepatutnya tidak kita telan mentah-mentah,” kata Egi kepada Tempo, Minggu (11/10/2020).
Selain pembahasan yang bermasalah sejak awal, Egi menyinggung sikap Jokowi terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi. Menurut Egi, komitmen Jokowi ihwal pemberantasan korupsi tak bisa dipercaya sejak komisi antirasuah itu dilemahkan melalui revisi UU KPK pada tahun lalu.
“Sejak KPK dirobohkan klaim pemberantasan korupsi yang diucapkan Presiden tidak selayaknya kita percaya,” ujar dia.
Egi mengatakan pelucutan kewenangan pemerintah daerah juga perlu dipertanyakan. Awalnya, omnibus law diklaim untuk memberantas korupsi yang bermekaran di daerah.
Egi mengingatkan bahwa desentralisasi adalah mandat dari reformasi. Sehingga, kata Egi, melucuti kewenangan daerah sangat bertentangan dengan semangat reformasi.
“Mengapa tidak mendorong perbaikan birokrasi di daerah dan memperkuat partisipasi warga untuk melakukan pengawasan?” kata Egi.
Presiden Jokowi sebelumnya mengatakan, UU Cipta Kerja akan mendorong upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi. Ia beralasan, UU Cipta Kerja menyederhanakan perizinan sehingga pungutan liar dapat dihilangkan.
“UU Cipta Kerja ini akan mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi,” kata Jokowi dalam konferensi pers virtual, Jumat (9/10/2020).