JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Pemicu Korupsi, Firli: Banyak Calon Kepala Daerah Sudah Gadaikan Kekuasaannya saat Kampanye

Ketua KPK terpilih periode 2019-2023 Firli Bahuri usai dilantik Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12/2019) / tempo.co
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kebanyakan  calon kepala daerah dinilai sudah menggadaikan kekuasaannya saat melakukan kampanye pada pemilihan kepala daerah (Pilkada).

Demikian dikatakan oleh Ketua Komis Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Hal itu terjadi, menurut Firli, karena timpangnya biaya kebutuhan pilkada dengan kemampuan masing-masing calon.

“Kalau mau ideal menang pilkada itu, bupati walikota, setidaknya ada uang Rp 65 miliar. Sementara rata-rata kemampuan dana para calon berdasarkan LHKPN hanya sekitar Rp 18 miliar,” ujar Firli dalam Webinar Nasional Untuk Pembekalan kepada Seluruh Pasangan Calon dan Penyelenggara Pemilu, Selasa (20/10/2020).

Firli mengatakan, gap antara biaya pilkada dan kemampuan calon, menjadi salah satu faktor utama terjadinya korupsi di saat Pilkada.

Baca Juga :  Sampai Penghujung Masa Jabatannya di 2024, Presiden Jokowi Tidak Buka Puasa Bersama Pimpinan Lembaga Negara

Ia mengatakan rata-rata kemampuan dana para calon berdasarkan LHKPN mereka adalah sekitar Rp 18 miliar. Angka ini, kata dia, kerap tak cukup untuk memenuhi kebutuhan saat Pilkada.

Karena itu, dari hasil penelitian KPK, rata-rata para calon kepala daerah menggunakan dana pinjaman dari pihak ketiga alias sponsor.

Pada 2016 saja calon yang menggunakan sponsor sebesar 82,3 persen. Angka ini, menurut Firli, naik terus tiap tahunnya.

Setelah ditelusuri, Firli mengatakan para sponsor ini mau membantu salah satunya karena janji calon untuk memenuhi permintaan dari mereka, jika terpilih. Ia mengatakan jawaban itu mendominasi alasan para sponsor yakni sebesar 5,80 persen pada 2016. Angkanya terus naik tiap tahun.

Baca Juga :  Pengamat Sebut, Jokowi ke Medan untuk Bantu Menantunya Bobby yang Akan Maju Pilgub 2024

“Artinya para calon kepala daerah sudah menggadaikan kekuasaanya kepada pihak ketiga yang membiayai biaya pilkada. Kalau itu terjadi, sudah tentu akan terjadi korupsi dan akan berhadapan dengan masalah hukum,” kata Firli.

Firli mengatakan, Pilkada sangat sarat dan rawan akan kasus korupsi. Selama ini, ia mengatakan KPK menemukan kasus korupsi terbanyak terungkap oleh KPK di saat tahun politik. Mulai dari 2015, 2107, dan 2018.

“Bahkan 2018 itu tertinggi kasus korupsi yang tertangkap. Setidaknya 30 kali tertangkap kepala daerah dengan 122 tersangka. Ini yang jadi keprihatinan kita,” kata Firli.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com