JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bakal mengambil langkah tegas untuk mencegah penyebaran berita bohong alias hoaks di media sosial. Kemenkominfo saat ini sedang menyusun aturan baru untuk memperjelas tahapan pemblokiran akun media sosial.
“Kami akan mempunyai Permen (Peraturan Menteri) baru di mana tahapannya lebih jelas,” kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, dalam konferensi pers virtual pada Senin (19/10/2020).
Pemblokiran di media sosial memang bukan hal baru di Indonesia. Saat ini, Kemenkominfo sudah memiliki kewenangan menutup sebuah akun yang terbukti menyebarkan hoaks. Pemblokiran itu pun ada tahapannya.
Ditambahkan Semuel, Kemenkominfo harus bisa memberikan bukti bahwa yang disebarkan oleh akun tersebut adalah hoaks. Pemblokiran pun dilakukan apabila akun media sosial yang dimaksud tidak bisa bekerja sama untuk menghapus informasi hoaks yang disebarnya.
“Jadi tidak bisa pemerintah melakukan penutupan tanpa alasan yang jelas. Permen inilah yang akan memperjelas tahapan pemblokiran itu. Tidak ujug-ujug diblokir juga, tapi ada sanksi administrasi terlebih dahulu. Ini supaya ada efek jera,” tutur Semuel.
Lebih lanjut Semuel menegaskan bahwa adanya Permen baru tersebut tidak akan serta merta menjadikan pemerintah bermain tangan besi. “Kita sudah di era demokrasi, enggak mungkin pemerintah itu bermain tangan besi,” kata Semuel.
Menurut Semuel, tindakan pemblokiran maupun penegakan hukum atas penyebaran berita bohong atau hoaks adalah tindakan terakhir. “Kami lebih senang untuk melakukan literasi,” kata dia.
Hal itulah yang kemudian menjadikan Kemenkominfo kerap melabeli sebuah informasi yang beredar di masyarakat maupun media sosial sebagai hoaks. Dengan harapan masyarakat bisa membandingkan informasi yang ada.
Tapi jika ada akun yang memang sudah bertujuan untuk membuat keonaran, maka ini sudah masuk area kepolisian. “Ada aturan di UU ITE,” kata Semuel.