Beranda Umum Nasional KPK Lelang 11 Unit Ponsel Hasil Rampasan Kasus Korupsi, Ada iPhone XS...

KPK Lelang 11 Unit Ponsel Hasil Rampasan Kasus Korupsi, Ada iPhone XS dan iPhone 8. Ini Cara Ikut Lelangnya

Ilustrasi gedung KPK. Foto: Tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan lelang eksekusi barang rampasan kasus tindak pidana korupsi di muka umum. Ada sebanyak 11 unit telepon seluler yang akan dilelang sekaligus, termasuk dua unit ponsel merek Apple.

Disampaikan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri tahapan lelang dilakukan menyusul terbitnya Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 77/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Mdn tanggal 10 Februari 2020 yang telah berkekuatan hukum tetap. Lelang dilakukan KPK bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III.

KPK kembali melakukan lelang eksekusi barang rampasan di muka umum sebagai bagian dari asset recovery dari tindak pidana korupsi melalui KPKNL Jakarta III,” ujar Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (19/10/2020).

Ali menambahkan, lelang KPK akan digelar dengan penawaran secara tertutup tanpa kehadiran peserta lelang atau closed bidding. Rincian 11 unit ponsel yang akan dilelang kali ini yakni:

Baca Juga :  Besok, Guru Bimbingan Konseling Tak Lagi Wajib Mengajar Tatap Muka 24 Jam
Sebanyak 11 unit ponsel hasil rampasan kasus tindak pidana korupsi akan dilelang KPK. Foto: kpk.go.id

1 unit HP Apple iPhone XS;
1 unit HP Apple iPhone 8;
1 unit HP Samsung Galaxy Note8;
2 unit HP Samsung DUOS;
1 unit HP Samsung SM-C710F/DS;
1 unit HP Samsung Galaxy J1 Ace;
1 unit HP Samsung SM-J250F/DS;
1 unit HP Samsung GT-E1272;
1 unit HP Samsung GT-S6310; dan
1 unit HP OPPO F7.

Obyek lelang tersebut merupakan satu paket dengan nilai limit atau harga minimal barang yang ditetapkan sebesar Rp14.564.000. Selain itu peserta lelang diwajibkan menyetorkan uang jaminan sebesar Rp5 juta sebagai persyaratan mengikuti lelang.

Lelang akan dilakukan di Kantor KPKNL Jakarta III, yang beralamat di Jalan Prajurit KKO Usman dan Harun Nomor 10 Jakarta Pusat, pada Senin, 26 Oktober 2020, pukul 13.00 WIB.

Calon peserta lelang juga akan diberi kesempatan untuk dapat melihat obyek yang akan dilelang di Kantor KPK, Gedung Merah Putih KPK, pada Jumat, 23 Oktober 2020, pukul 10.00 s/d 12.00 WIB.

Baca Juga :  AKP Dadang, Penembak AKP Ulil Terancam Hukuman Mati

Adapun persyaratan untuk menjadi peserta lelang seperti dikutip dari laman resmi KPK, yakni memiliki akun yang telah terverifikasi pada situs www.lelang.go.id, serta memenuhi syarat dan ketentuan serta tata cara yang ditentukan panitia lelang seperti dipaparkan dalam situs tersebut.