Beranda Daerah Semarang KPU Kota Semarang Siapkan 3.447 Alat Bantu Coblos untuk Pilkada 2020

KPU Kota Semarang Siapkan 3.447 Alat Bantu Coblos untuk Pilkada 2020

Ilustrasi pemungutan suara dalam pilkada serentak. pixabay

SEMARANG, JOGLOSEMARNEWS.COM — Sebanyak 3.447 alat bantu coblos untuk pemilih penyandang tunanetra untuk Pilkada Kota Semarang 2020 telah disiapkan. Hal itu disampaikan Ketua KPU Kota Semarang, Henry Casandra Gultom, saat dikonfirmasi, Jumat (30/10/2020).

“Alat bantu coblos untuk pemilih penyandang tunanetra berupa template huruf braille berbahan karton yang disediakan secara khusus di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS),” terang dia.

“Untuk jumlahnya ada 3.447 template braille yang disediakan untuk 3.447 TPS, sehingga setiap TPS akan disediakan satu template braille,” sambung dia.

Lebih detail, Henry menyebutkan, jika pemilih berkebutuhan khusus masih tidak dimungkinkan menyalurkan hak suaranya dengan alat bantu tersebut, maka pemilih diperbolehkan didampingi oleh keluarganya saat memberikan hak pilih di bilik suara.

“Untuk pemilih berkebutuhan khusus dengan dasar permintaan dari pemilih akan ada formulir pendampingan sendiri yang harus diisi, untuk nantinya dapat didampingi oleh keluarga,” sambung Henry.

Sedangkan, lanjut dia, pendampingan keluarga bagi pemilih yang akan mencoblos juga dimungkinkan untuk lansia yang memang memerlukannya.

Baca Juga :  Terdorong Hati Nurani, Purnawirawan Polri di Jawa Tengah Deklarasi Dukung Andika Perkasa-Hendrar Prihadi

Nantinya, saat pencoblosan berlangsung pihaknya menjamin KPPS tidak akan ikut mendampingi.

Henry juga menambahkan, untuk menjamin seluruh warga Ibu Kota Provinsi Jawa Tengah memiliki hak memilih, termasuk bagi calon pemilih sedang menjalani perawatan dan isolasi karena terkonfirmasi Virus Corona atau Covid-19.

Ia menyampaikan, pihaknya telah berkoordinasi terkait mekanisme dan prosedur dalam melayani pasien Covid-19 dalam menggunakan hak pilih agar tidak salah penanganan.

“Prosedur agar pasien Covid-19 bisa memberikan hak suara saat pemilihan nanti. Semua akan dijamin hak pilihnya,” terangnya.

“Jika sakit di rumah akan didatangi KPPS dengan menggunakan APD. Kalau yang di rawat di rumah sakit atau rumah isolasi, akan didatangi KPPS dari TPS terdekat,” sambung dia.

Henry juga menambahkan pasien lain yang sedang dirawat di rumah sakit juga akan mendapatkan pelayanan serupa, yakni petugas mendatangi mereka agar dapat menggunakan hak pilih.

“Mereka nanti dilayani setelah jam 12.00 WIB. Perlakuannya mereka yang sakit sama seperti mereka yang memiliki KTP Semarang atau surat keterangan tapi belum terdaftar di DPT,” imbuh dia.

Baca Juga :  Gandeng KPID, Kemenag Jateng Akan Pantau Siaran Keagamaan

Meski begitu, diakuinya jumlah pasien di rumah sakit maupun rumah dinas sangat fluktuatif. Lantaran itu, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 Kota Semarang untuk mengetahui jumlah pasien yang dirawat.

Langkah tersebut dilakukan untuk mempermudah pemetaan jumlah TPS yang dibutuhkan dalam melayani pasien Covid-19. Satria Utama