JOGLOSEMARNEWS.COM Nasional Jogja

KSPI DIY Protes Kenaikan Upah Minimum 2021 Cuma 4 Persen

Ilustrasi demo buruh menolak UMK. Foto/istimewa
   

YOGYAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM -Kalangan pekerja atau buruh merasa kecewa atas munculnya rekomendasi kenaikan upah minimum di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sebesar 4 persen untuk tahun 2021.

Alasannya, para pekerja mengklaim bahwa dalam jenis Undang-undang (UU) apa pun, mengamanatkan penetapan upah minimum harus sesuai survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

Sementara, rekomendasi kenaikan upah minimum sebesar 4 persen tersebut dirasa oleh kalangan pekerja tidak relevan karena masih  jauh dari pencapaian KHL.

“Itu sangat tidak relevan. Karena sebelumny kami sampaikan bahwa amanat undang-undang apa pun itu penetapan upah harus mencapai KHL. Entah dengan UU Naker, PP 78 Tahun 2015 maupun SE dari Menaker,” kata Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPI) DIY, Irsad Ade Irawan saat dihubungi, Jumat (30/10/2020).

Ia menambahkan, survei KHL dari KSPI menunjukkan angka rata-rata kebutuhan hidup di DIY sebesar Rp 3 juta.

Dengan rekomendasi kenaikan 4 persen tersebut, menurut dirinya hal itu masih jauh dari harapan pemenuhan KHL.

Baca Juga :  Gagal Curi Motor di Rusunawa di Yogya, Remaja Asal Semarang Ini Diarak Massa ke Kantor Polisi

“Kalau 4 persen itu kan hanya sekitar Rp 60.000 saja kenaikannya. Itu jelas tidak mencukupi KHL. Oleh karena itu DPD KSPSI kecewa berat dengan hasil rekomendasi itu,” tegas Irsad.

Pihaknya berencana untuk menempuh jalur hukum maupun jalur lain.

Karena menurutnya hasil rekomendasi tersebut terlalu tergesa-gesa.

Tindakan perlawanan akan dilakukan oleh serikat pekerja. Irsad melanjutkan, begitu surat rekomendasi kenaikan upah tersebut disetujui oleh Gubernur DIY Sri Sultan HB X dan tidak ada perubahan, maka pihaknya akan mempelajari dalil keputusan untuk dilanjutkan ke ranah hukum tata negara.

Misalnya, tambah Irsad, apabila ditemui ketidak sesuaian mekanisme penetapan dan pertimbangan rekomendasi Gubernur DIY Sri Sultan HB X.

“Akan kami pelajari dulu surat penetapannya, dalilnya seperti apa. Kalau kurang relevan ya kami lakukan perlawanan dan akan kami ajukan gugatan ke PTUN,” ujarnya.

Baca Juga :  2 Motor Kejar-kejaran Tengah Malam Hingga Terjadi Kecelakaan di Sleman, Diduga Aksi Klitih

Yang jelas, KSPI DIY menganggap rekomendasi kenaikan 4 persen tersebut tidak mencukupi KHL.

Meski dalam perumusan hasil rekomendasi juga dihadiri dewan pengupahan dari unsur serikat pekerja, Irsad menganggap dari unsur serikat pekerja dipaksa untuk mengikuti rapat pleno tanpa diberikan waktu persiapan materi.

Karena mereka menganggap pemberitahuan rapat pleno mendadak dan terkesan tergesa-gesa karena pihaknya baru diberitahu pada Rabu (28/10/2020).

“Karena pemberitahuan waktu yang mendadak, memberikan tekanan psikologis kepada wakil DPD KSPI DIY dan faktanya dari KSPI hanya satu perwakilan,” terangnya.

Irsad berpendapat, presentase 4 persen kenaikan upah minimum tersebut menurutnya tidak mampu mengatasi persoalan klasik kemiskinan dan ketimpangan di DIY.

Dari beberapa pandangan tersebut, Irsad menegaskan dan menyatakan sikap menolak kenaikan upah minimum sebesar 4 persen tersebut.

“Karena presentasi kenaikan 4 persen tidak akan mengatasi persoalan ketimpangan kemiskinan di DIY. Kami menolak presentasi kenaikan upah tersebut,” pungkasnya.

www.tribunnews.com

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com