Beranda Daerah Sragen Lagi, Hajatan Campursari di Gesi Sragen Dibubarkan Paksa Tim Gugus Covid-19 Pas...

Lagi, Hajatan Campursari di Gesi Sragen Dibubarkan Paksa Tim Gugus Covid-19 Pas Gayeng-Gayengnya. Ratusan Tamu dan Pengunjung Langsung Buyar

Suasana campursari di hajatan mantu warga Poleng, Gesi, Sragen sebelum dibubarkan paksa, Kamis (1/10/2020). Foto/Wardoyo
Suasana campursari di hajatan mantu warga Poleng, Gesi, Sragen sebelum dibubarkan paksa, Kamis (1/10/2020). Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM โ€“ Pembubaran hajatan oleh tim gugus tugas Covid-19 kembali terjadi di Sragen. Siang tadi, Kamis (1/10/2020), tim gabungan dari Polsek, Danramil dan tim lainnya di Gesi membubarkan paksa acara hajatan diiringi hiburan campursari.

Hajatan campursari yang dibubarkan itu adalah hajatan mantu yang digelar oleh Sutris, warga Dukuh Singge RT 15, Desa Poleng, Kecamatan Gesi.

Pembubaran dilakukan pukul 11.30 WIB oleh tim gugus tugas Covid-19 Kecamatan Gesi. Data yang dihimpun JOGLOSEMARNEWS.COM , pembubaran dilakukan saat hajatan sedang gayeng-gayengnya gelaran hiburan campursari.

Campursari digelar sebagai lanjutan usai gelaran prosesi ijab qabul oleh petugas KUA pagi harinya. Hiburan campursari langsung dibubarkan saat tim Gugus Tugas Covid-19 Kecamatan Gesi datang dan mendapati ratusan tamu memadati lokasi hajatan.

Kemudian tim juga mendapati ada pengunjung yang tidak mengenakan masker dan jaga jarak. Walhasil, Kapolsek Gesi Iptu Teguh Purwoko didampingi Danramil, Kasi Trantib dan tim lainnya langsung tegas meminta hajatan campursari dibubarkan.

Karena dibubarkan, ratusan tamu akhirnya buyar dan campursari dihentikan. Kapolsek Gesi, Iptu Teguh membenarkan pembubaran itu.

Baca Juga :  Banjir Parah di 4 RT Sambirejo, Underpass Joglo Terpaksa Ditutup Sementara

Ia mengatakan pembubaran terpaksa dilakukan lantaran pihak empunya hajat tidak mengindahkan ketentuan menggelar hajatan sesuai Peraturan Bupati (Perbup) 54/2020).

โ€œSebenarnya sudah jauh hari kami sampaikan berkenaan dengan situasi pandemi covid-19, prosesi hajatan pernikahan utamanya prosesi ijab qabul bisa digelar dengan ketentuan Perbup No 54. Yakni durasi maksimal 1,5 jam, cukup mengundang keluarga dan lingkungan sekitar saja. Tapi untuk hiburan atau seneng-senengnya dimohon bisa ditunda dulu nanti setelah pandemi covid-19 bisa dikendalikan. Tadi pagi dari petugas KUA sudah menyampaikan ijab qabul sudah digelar, ternyata siang hari kami dapat laporan malah campursarinan,โ€ paparnya Kamis (1/10/2020).

Kapolsek Gesi, Iptu Teguh Purwoko bersama tim gugus tugas Covid-19 saat memberikan pengarahan sebelum membubarkan hajatan campursari di Poleng, Gesi, Kamis (1/10/2020). Foto/Wardoyo

Kapolsek menguraikan gelaran campursari terpaksa dibubarkan karena tidak ada izin keramaian.

Kemudian hasil operasi yustisi yang dilakukan tim Gugus Tugas Covid-19 di lokasi hajatan mendapati ada sekitar 2 persen pengunjung tidak mengenakan masker.

Lantas ada ratusan tamu yang hadir dan tidak menerapkan social distancing. Atas pertimbangan itulah, tim memutuskan agar gelaran campursari dihentikan.

โ€œAtas nama undang-undang untuk acara hiburan di Poleng Gesi tadi kami hentikan demi keamanan keselamatan dan kesehatan warga masyarakat,โ€ tandasnya.

Baca Juga :  Tragedi Lebaran Idul Fitri 2025, Warga Sumberlawang Sragen Tenggelam di Waduk Kedungombo (WKO) Ini Kronologinya

Camat Gesi, Agus TP membenarkan pembubaran hajatan campursari di Poleng, Gesi itu. Menurut informasi yang diterimanya, pembubaran terpaksa dilakukan karena pemilik hajatan tidak mengantongi izin keramaian dan ada pengunjung tak memakai masker.

โ€˜Tapi prosesi hajatan ijab qabulnya sudah selesai digelar pagi hari. Tapi informasinya siang harinya lanjut campursari padahal tidak ada izin keramaian,โ€ terangnya. Wardoyo