JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Wonogiri

Miris, 92 Warga Wonogiri Ditangkap Terjerat Narkoba Sebagian Masih Pelajar. AKP Dimas Ajak Prajurit dan PNS Kodim Ikut Memerangi, Pasi Intel Ingatkan Tak Boleh Terjerumus Narkoba!

Kasat Narkoba Polres Wonogiri, AKP Dimas Bagus Pandoyo saat memberikan materi penyuluhan terkait bahaya narkoba di hadapan puluhan jajaran Kodim setempat, kemarin. Foto/Puspow
   

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Maraknya penyalahgunaan narkoba yang merambah di semua kalangan, membuat jajaran Kodim 0728/Wonogiri tergerak.

Pihak Kodim berinisiatif menggelar penyuluhan P4GN yang diikuti perwakilan tiap Koramil, Staf dan PNS di jajaran tersebut. Tak tanggung-tanggung, Kodim langsung menghadirkan Kasat Narkoba Polres setempat, AKP Dimas Bagus Pandoyo.

Di hadapan puluhan anggota TNI dan staff Kodim, Kasat mengungkap makin maraknya kasus peredaran narkoba, obat psikotropika dan obat daftar G dalam skala nasional maupun dunia.

Ia menyebut bahaya narkoba sudah merenggut setidaknya 50 korban jiwa setiap hari dunia dengan kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp 48 trilyun.

Ancaman peredaran narkoba juga sudah merasuk ke Wonogiri dalam taraf yang tak bisa disepelekan. AKP Dimas membeberkan data jumlah kasus di Kota Gaplek yang menunjukkan tren memprihatinkan.

“Tahun 2018 ada 24 kasus dan 26 tersangka narkoba dan psikotropika yang ditangkap di Polres Wonogiri. Kemudian 2019 naik lagi 44 kasus diproses dengan 45 tersangka, lalu di 2020 ini sudah 20 kasus dengan 21 tersangka. Sehingga total sudah 92 tersangka narkoba, psikotropika dan penyalahgunaan obat G yang diamankan selama 3 tahun terakhir,” paparnya di hadapan puluhan prajurit.

Baca Juga :  Waduh, Hanya Setengah Bulan Telah Terjadi 564 Kasus Pidana dan 877 Kecelakaan Lalulintas

Kasat menguraikan tak hanya kasusnya yang meroket, para tersangka dan pelakunya juga mulai merambah kalangan muda. Dari puluhan tersangka itu, ada sebagian yang masih berstatus pelajar SMA hingga mahasiswa dan swasta.

Tak cukup sampai di situ, ia juga mengungkap bahaya penyalahgunaan narkoba maupun psikotropika. Mulai dari efek kerusakan syaraf hingga kematian.

“Lalu kalau tertangkap bisa diproses pidana dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun bahkan sampai pidana mati untuk pengedar skala besar,” tukasnya.

Kasat Narkoba saat memberikan sosialisasi bahaya narkoba. Foto/Puspow

Atas bahaya dan risikonya itulah, AKP Dimas mengajak semua pihak untuk senantiasa memerangi narkoba dan menghindari penyalahgunaannya apapun bentuknya.

Baca Juga :  Melepaskan Kekhilafan Memurnikan Hati dan Memperkuat Silaturahmi

Kemudian, mengawasi anggota keluarga, putra dan putrinya dari pergaulan yang memungkinkan terpengaruh bahaya narkoba.

Pasi Intel Lettu Inf Slamet Biyanto mewakili Dandim 0728/Wonogiri Letkol Inf Imron Masyhadi mengatakan kegiatan itu digelar sebagai bekal untuk membentengi diri dari bahaya narkoba kali ini.

Selain itu, penyuluhan tersebut juga sebagai wujud sinergitas TNI-Polri yang berada di Kabupaten Wonogiri.

Pasalnya pemberi materi langsung didatangkan dari Satresnarkoba Polres Wonogiri. Ia berharap kegiatan itu makin meneguhkan bentuk komitmen TNI dalam melakukan pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

“Sesuai dengan perintah Panglima TNI, bahwa seluruh prajurit TNI tidak boleh terlibat dengan penyalahgunaan narkoba. Maka sosialisasi P4GN merupakan program satuan dalam menciptakan prajurit yang bersih dari narkoba dan tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba,” pungkasnya. Puspo Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com