Beranda Daerah Semarang Misteri Menghilangnya Oknum Kades di Gubug Grobogan Terungkap, Menyerahkan Diri setelah 3...

Misteri Menghilangnya Oknum Kades di Gubug Grobogan Terungkap, Menyerahkan Diri setelah 3 Hari Kabur saat Terlibat Perjudian

Kepala Polsek Gubug Iptu Sutikno saat menunjukan seluruh pelaku tindak pidana perjudian yang melibatkan seorang oknum kades di Kecamatan Gubug. Istimewa

GROBOGAN, JOGLOSEMARNEWS.COM — Belenggu kasus perjudian masih menghantui masyarakat. Betapa tidak, rendahnya tingkat keimanan seseorang membuat para pelaku perjudian mudah tergiur melakukan tindak pelanggaran hukum tersebut. Tekanan kelompok membuat sang calon penjudi merasa tidak enak jika tidak menuruti apa yang diinginkan oleh kelompoknya.

Hal itulah yang mungkin dialami gerombolan warga yang nekat berjudi di tengah pandemi virus corona atau covid-19 yang hingga kini belum juga usai. Entah setan apa yang masih membelenggu jiwa seorang oknum kepala desa (Kades) di Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan. Saat ini dirinya harus menikmati dinginnya sel tahanan Mapolres Grobogan terjerat kasus hukum, yakni perjudian.

Kepala Polsek Gubug Iptu Sutikno menguraikan, oknum kades tersebut akhirnya menyerahkan diri ke pihak kepolisian pada Rabu (21/10/2020) lalu. Ia menyerahkan diri ke Mapolres Grobogan setelah sempat melarikan diri selama tiga hari.

“Ya, akhirnya menyerahkan diri. Seorang oknum kades terlibat aksi perjudian,”terang Kapolsek Gubug, kemarin.

Baca Juga :  Komitmen Lestarikan Pendidikan Islam Klasik, Ethos Dukung Halal Bihalal Akbar Persatuan Pengasuh Pondok Pesantren Salafiyah Kaffah se-Jateng & DIY

Dijelaskannya lebih detail, penggerebekan aksi perjudian tersebut bermula dari laporan masyarakat bahwa di rumah milik Siti Marfuah,warga Desa Jatipecaron,Minggu(18/10) sekitar pukul 10.00 WIB ada sekelompok orang yang sedang berjudi. Mendapatkan laporan tersebut, Sat Reskrim Polsek Gubug langsung melakukan penyelidikan.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat, kami langsung melakukan penyelidikan, Minggu(18/10/2020) sekitar pukul 12.00 WIB sat Reskrim Polsek Gubug langsung melakukan penangkapan kepada para pelaku yang masih asyik bermain judi kyu-kyu,” terang dia.

Atas penggerebekan tersebut, lanjut Iptu Sutikno, petugas berhasil menangkap 4 orang pelaku, sedangkan 2 pelaku lainnya berhasil melarikan diri. Bersama pelaku, berhasil diamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 16,1 juta, 3 set kartu domino dan sebuah karpet warna hijau.

“Empat orang pelaku yang berhasil ditangkap di lokasi kejadian yakni Busono(43), warga Desa Kunjeng, Kumaidi(44), warga Desa Jatipecaron serta Parjan(53) dan Hartono(44), keduanya merupakan warga Desa Baturagung,” terang dia.

Baca Juga :  Bencana Angin Puting Beliung di Pati Rusak Ratusan Rumah Warga

Namun, saat terjadi penggerebekan satu pelaku yakni, seorang oknum kades melarikan diri sebelum akhirnya menyerahkan diri. Sedangkan satu pelaku lainnya, yakni Dian(35), warga Jatipecaron masih dalam pencarian,” imbuh dia.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, seluruh pelaku dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun,” pungkas Iptu Sutikno. Satria Utama