SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM — Jajaran aparat Polresta Surakarta membubarkan hiburan organ tunggal dalam acara pesta ulang tahun di Kampung Jagalan, Kecamatan Jebres, Minggu (05/10/2020) malam.
Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, aparat Polsek Jebres awalnya sudah diberitahu agar tak menggelar pesta musik. Namun berdasarkan informasi dari masyarakat, diketahui jika tuan rumah tetap nekat menggelar organ tunggal.
Tim Sparta Sat Sabhara Polresta Surakarta lantas bergerak ke lokasi. Hasilnya puluhan orang terlihat berkerumun menikmati musik dan langsung dibubarkan.
“Setelah benar informasi yang disampaikan ke kami bahwa ada acara hiburan yang mengundang massa, langsung kita bubarkan,” kata Ade Safri, Senin (06/10/2020).
Meski demikian, lanjut Kapolresta, untuk pihak tuan rumah hanya mendapat teguran dan pembinaan dari jajaran kepolisian. Menurutnya, pemilik rumah mengakui kesalahan karena tetap nekat menggelar pesta musik.
“Kita hanya membina yang bersangkutan untuk tidak mengulangi kesalahan yang sama.Kecuali ketika kita bubarkan kemarin yang bersangkutan melakukan perlawanan, bisa kita lakukan tindakan tegas sesuai dengan regulasi yang berlaku,” tuturnya.
Perwira polisi berpangkat melati tiga itu berharap masyarakat bisa paham bila aturan menggelar acara hajatan dimasa pandemi berbeda dibandingkan sebelum pandemi korona. Dimana masyarakat dilarang menghadirkan hiburan yang mengundang kerumunan massa.
“Selama pandemi ini, kita tidak akan mengeluarkan surat izin keramaian dalam bentuk apapun. Terkait hajatan juga sudah ada aturannya, siapa-siapa saja yang boleh datang dan sebagainya. Kita menegakkan aturan ini agar mata rantai korona ini bisa terputus,” tegas mantan Kapolres Karanganyar tersebut. Prabowo