JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Pemuda Asal Pulau Sumatra Nekat Jambret Laksita Gadis Belia di Blora, Dua Pekan Kemudian Pelaku Diringkus Polisi

Pemuda berinisial AAP berusia 22 tahun warga asal Kampung Talang Subur Kecamatan Talang Ubi Pendopo Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Provinsi Sumatera Selatan menjalani pemeriksaan di Mapolres Blora untuk mempertanggungjawabkan perbuatan jahatnya penjambretan dengan korban seorang gadis belia Laksita Kirana (15). Istimewa
   

BLORA, JOGLOSEMARNEWS.COM — Sehebat-hebatnya tupai melompat akhirnya terjatuh juga. Peribahasa tersebut menggambarkan sindikat pelaku penjambretan yang meresahkan warga di Kabupaten Blora.

Data yang berhasil dihimpun, pelaku penjambretan yang masih berusia belia berinisial AAP akhirnya diringkus petugas kepolisian. Pemuda berusia 22 tahun warga asal Kampung Talang Subur Kecamatan Talang Ubi Pendopo Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Provinsi Sumatera Selatan tertangkap setelah melakukan tindak kejahatan penjambretan dengan korban seorang gadis belia Laksita Kirana (15).

Korban yang merupakan warga Kelurahan Mlangsen RT 09 RW 03 Kecamatan Blora Kabupaten Blora menjadi korban penjambretan pada Minggu (4/10) lalu.
Kapolsek Blora, AKBP Ferry Irawan kepada wartawan pada Jumat (30/10/2020) siang, menjelaskan, penangkapan pelaku tindak kejahatan pencurian dengan pemberatan (penjambretan) dengan korban Laksita Kirana.

Kejadian tersebut bermula dari laporan Ruminingsih (48) ibu korban yang melaporkan telah terjadi penjambretan pada Minggu (04/10/2020) sekitar pukul 13.00 WIB lalu, saat korban hendak pergi mengerjakan tugas sekolah di rumah temannya di Perumnas Karangjati Blora.

Baca Juga :  Golkar Dorong Pasangan Ahmad Luthfi – Wihaji dalam Pilgub Jateng Nopember Mendatang

“Peristiwa tindak kejahatan ini (penjambetan) saat korban pergi ke rumah temannya dengan menggunakan sepeda angin, dan tas korban yang berisi alat tulis serta handphone, ditaruh di dalam keranjang depan sepedanya.

Saat tiba di Jalan Bhayangkara tepatnya di depan toko bangunan Nugroho korban melihat seorang laki laki yang nongkrong di atas motornya sambil bermain handphone, tanpa curiga korban pun hanya melihat pria tersebut,” ungkap dia.

Dalam peristiwa tersebut sempat terjadi tarik menarik tas antara pelaku dengan korban, hingga akhirnya korban terjatuh lantaran sepedanya tersenggol oleh sepeda motor pelaku.

“Korban berusaha mengejar dengan sepeda anginnya sambil berteriak minta tolong, namun pelaku berhasil melarikan diri. Korban Pun pulang dan menyampaikan kejadian tersebut kepada ibunya,” sambung dia.

Baca Juga :  Mohammad Saleh : Kosgoro 1957 Jawa Tengah Solid Dukung Airlangga Hartarto Pimpin Golkar Kembali

“Hanya butuh waktu dua minggu, Unit Reskrim Polsek Blora dibantu Tim Resmob Satreskrim Polres Blora berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti berupa 1 (satu) buah Handphone merk Xiaomi Redmi 6A warna casing hitam, dan satu unit sepeda motor beserta helm yang diduga digunakan sebagai sarana untuk melakukan aksi jahatnya,” imbuh Kapolres.

Ditambahkan AKBP Ferry lebih detail, pelaku yang kesehariannya bekerja sebagai kuli bangunan berhasil diamankan di depan rumah saudaranya di Desa Tempurejo Kecamatan Blora.

“Kini pelaku telah diamankan di Mapolres Blora untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara,” imbuh dia. Satria Utama

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com