Beranda Umum Nasional Penggugat Minta MK Tak Hanya Jadi Tameng Pemerintah dan DPR

Penggugat Minta MK Tak Hanya Jadi Tameng Pemerintah dan DPR

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Ketua Dewan Pimpinan Yayasan Keanekaragaman Hayati, Ismid Hadad meminta Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan revisi UU KPK dan tidak bersedia kalau hanya dijadikan pembersih dari pekerjaan buruk pemerintah dan DPRD.

Yang digugat adalah Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Sebagai salah satu penggugat, Ia berharap MK mau membatalkan revisi UU KPK dan tidak bersedia hanya menjadi pembersih dari pekerjaan buruk pemerintah dan DPR.

“Harapan paling besar kami tunjukan pada para Yang Mulia Hakim Konstitusi agar tidak mau dan tidak bersedia berperan sebagai tukang cuci piring kotor yang dibuat oleh DPR dan pemerintah,” kata Ismid dalam diskusi daring Indonesia Corruption Watch bertema Refleksi Satu Tahun UU KPK Baru, Sabtu (17/10/2020).

Sejumlah tokoh memang menggugat UU KPK hasil revisi ke MK pada Desember 2019. Selain Ismid, para penggugat di antaranya, tiga mantan komisioner KPK Agus Rahardjo, Saut Situmorang dan Laode M. Syarif.

Baca Juga :  Operasi Tangkap Tangan Bakal Dihapus, Jika Johanis Tanak Jadi Ketua KPK

Mereka memandang revisi UU KPK cacat prosedur dan meminta MK membatalkan UU tersebut. Proses persidangan saat ini tinggal menunggu putusan dari Mahmakah Konstitusi.

Ismid mengatakan UU KPK hasil revisi telah membuat lembaga antirasuah lemah. Hal senada dikatakan oleh mantan Wakil Ketua KPK Muhammad Jasin yang juga ikut menggugat UU tersebut.

Jasin menilai revisi UU KPK membuat lembaga itu menjadi tumpul dalam penindakan kasus korupsi.

Ismid dan para penggugat menilai pengesahan UU KPK hasil revisi cacat hukum dalam prosesnya maupun materinya.

“Kalau memang KPK yang sekarang ini tidak bisa kita harapkan, sementara kita juga tidak bisa berharap pada kepolisian dan kejaksaan, bahkan partai politik untuk memperbaiki keadaan negeri ini agar bebas dari korupsi, maka harapan paling besar kita tunjukan pada Yang Mulia Hakim Konstitusi,” kata dia.

Baca Juga :  Dukungan Anies, Amunisi Baru Pramono-Rano Menuju Jakarta 2024

Ismid mengatakan bila gugatan itu tak dikabulkan, maka jalan satu-satunya adalah penguatan masyarakat sipil, termasuk media, lembaga non pemerintah, akademisi dan generasi muda.

www.tempo.co