SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM — Rutan Kelas IA Solo berhasil membongkar kasus penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu. Dalam operasi tersebut petugas menyita barang bukti berupa sabu seberat 0,5 gram, sejumlah handphone, dan charger dari dua warga binaan dengan inisial ANS yang berasal dari blok C1 dan DS dari blok B2. Keduanya terbukti positif mengonsumsi sabu setelah dilakukan test urine.
Kepala Rutan Klas IA Surakarta, Urip Dharma Yoga menjelaskan, dari hasil pemeriksaan sementara sabu tersebut diselundupkan oleh oknum yang bertugas di Staff Pembinaan Rutan dengan inisial F. Sabu tersebut diselipkan pada charger handphone yang juga diselundupkan oleh oknum sipir tersebut pada Sabtu (03/10/2020).
“Awalnya kita lakukan test urine ke enam warga binaan secara acak dan dua diantaranya positif. Setelah kita selidiki juga ditemukan fakta oknum petugas,” kata Urip didampingi Kepala Pengamanan Rutan (KPR), Andi Rahmanto.
Urip mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan terhadap F, dia mengakui kalau sudah 4 kali menyelundupkan Handphone, sebanyak 8 handphone yang dia selundupkan.
“Malam ini juga langsung kita serahkan ke Satreskrim Polresta Surakarta untuk proses lebih lanjut,” paparnya.
Sementara itu, Kasatnarkoba Polresta Surakata, Kompol Djoko Satrio menegaskan setelah penyerahan ini pihaknya akan melakukan pengembangan lebih lanjut.
“Kita berterima kasih dengan penyerahan ini, ini adalah sinergitas kita bersama. Tentu dengan temuan ini akan kita ungkap jaringan diatasnya,” tukas Djoko. Prabowo