JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Ribuan Butir Ekstasi dan 8 KG Sabu Dimusnahkan Polda dan BNN Jateng. Temuan Terbesar di Depan Lapas Kedungpane, Polda Ungkap Semarang, Solo dan Jepara Paling Banyak Peredarannya

 

SEMARANG, JOGLOSEMARNEWS.COM – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah memusnahkan barang bukti narkoba sebanyak 8,1 Kg sabu dan 5.708 butir ekstasi, Rabu (7/10/2020).

Pemusanahan ini berdasarkan temuan kasus pada Senin (24/09/2020) lalu oleh 3 tersangka di depan Lapas Kedungpane, Ngaliyan, Semarang.

Kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba ini dihadiri oleh Dirresnarkoba Polda Jateng Kombes Pol Ignatius Agung Prasetyoko, Kepala BNN Jateng Brigjen Pol Benny Gunawan, Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna, Irwasda Polda Jateng Kombes Pol Mashudi, dan Ketua DPRD Jateng Bambang Kusriyanto.

Pada saat penangkapan atas kerjasama antara petugas Lapas kelas I Kedungpane Kota Semarang dengan Ditresnarkoba Polda Jateng, di depan kantor Lapas kelas I Kedungpane Kota Semarang.

Petugas menangkap CG dan didapati barang bukti berupa 1 (satu) paket sabu berat brutto 101,3 gramCG menerangkan jika sabu tersebut milik saudara AS (DPO) yang disuruh untuk meletakan di depan Lapas kelas I Kedungpane Kota Semarang yang nantinya akan diambil oleh orang lain lagi.

“Ini sebagai pembuktian bahwa meski dalam disituasi Pandemi seperti sekarang Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah tidak lengah dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Jateng, ” ucap Kepala BNN Jateng Brigjen Pol Benny Gunawan.

Halaman selanjutnya »

Halaman :  1 2 Tampilkan semua
  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com