
JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Indonesia Corruption Watch (ICW) kian meragukan komitmen mahkamah agung (MA) dalam melakukan perannya sebagai salah satu pilar damam pemberantasan korupsi.
Pasalnya, belakangan ini terjadi tren pemangkasan hukuman koruptor oleh MA. Contoh terbaru adalah pemangkasan hukuman eks Ketum Demokrat, Anas Urbaningrum dari 14 tahun menjadi hanya delapan tahun.
Oleh karena itu, ICW meminta Ketua MA Muhammad Syarifuddin mengevaluasi kinerja bawahannya yang kerap mengurangi hukuman koruptor.
“ICW menuntut Ketua Mahkamah Agung mengevaluasi penempatan hakim-hakim yang kerap menjatuhkan vonis ringan kepada pelaku korupsi,” kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Kamis (1/10/2020).
Kurnia mengatakan hal tersebut karena melihat tren pengurangan masa hukuman yang dilakukan hakim MA baik di tingkat kasasi maupun Peninjauan Kembali. Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan sedikitnya ada 20 pelaku korupsi yang diberikan pengurangan masa hukuman oleh MA spanjang 2019-2020.
Terbaru, MA mengurangi hukuman mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dari 14 tahun menjadi 8 tahun penjara. KPK khawatir pengajuan PK menjadi modus baru pelaku korupsi untuk mengurangi masa hukuman.
Kurnia mengatakan sejak awal meragukan keberpihakan MA dalam pemberantasan korupsi. Ia mengatakan tren vonis ICW mencatat rata-rata hukuman pelaku korupsi hanya 2 tahun 7 bulan penjara selama 2019.
Kurnia berkata ada dua dampak buruk yang timbul akibat putusan PK yang meringankan koruptor. Pertama, tidak akan ada efek jera dan kedua kinerja penegakan hukum dalam hal ini KPK akan menjadi sia-sia.
Untuk itu, ICW mengimbau agar KPK terus mengawasi persidangan-persidangan Peninjauan Kembali di masa datang. Ia juga meminta Komisi Yudisial untuk aktif terlibat memantau potensi pelanggaran oleh hakim yang menyidangkan perkara korupsi.
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.














