JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Pantura

Wasmad Ditetapkan Tersangka, Partai Golkar Jateng Siapkan Pendampingan Hukum

Bupati Kabupaten Batang Wihaji. Istimewa
   

BATANG, JOGLOSEMARNEWS.COM — Akibat menggelar pesta hajatan disertai konser orkes dangdut Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo telah berstatus tersangka.

Jajaran Ditreskrimum Polda Jateng telah menetapkan status tersangka terhadap Wasmad karena telah menggelar acara mengundang kerumunan massa di tengah pandemi dan tak mengindahkan peringatan yang diberikan pihak kepolisian.

Atas hal tersebut, DPD I Partai Golkar Jawa Tengah siap memberikan pendampingan hukum atas penetapan tersangka terhadap Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo. Status tersangka yang melekat pada Wasmad terkait kasus penyelenggaraan konser dangdut di tengah pandemi covid-19.

Ketua Harian DPD I Partai Golkar Jawa Tengah Wihaji di Batang, menegaskan, apabila pihaknya diminta yang bersangkutan untuk memberikan pendampingan hukum, DPD I Partai Golkar telah mempersiapkannya.

Baca Juga :  Satpol PP Pati Kehilangan Akal untuk Tertibkan PKL di Zona Merah, Tapi Inilah Alasan PKL

“DPD Golkar Jateng akan berkomitmen memberikan pendampingan kepada kadernya apabila terkena kasus, kecuali bagi mereka yang tersangkut kasus korupsi,” ujar Wihaji, kemarin.

“Kami siap memberikan pendampingan hukum apabila diminta oleh yang bersangkutan (Wasmad Edi Susilo) ,” sambung dia.

Wihaji yang saat ini menjabat sebagai Bupati Batang menyampaikan lebih lanjut, DPD Partai Golkar Jateng, bahwa pihaknya akan menyerahkan kasus itu sepenuhnya kepada aparat penegak hukum dan tidak akan melakukan intervensi.

“Silakan proses hukum dilaksanakan, kami akan menghormati,” kata Wihaji.
“Kasus ini merupakan kasus baru, yaitu pelanggaran protokol kesehatan yang dikenai pasal karantina kesehatan,” terang dia.

“Kendati demikian, DPD Golkar Jateng sudah mengeluarkan surat teguran keras kepada yang bersangkutan,” imbuh dia.

Jika tidak dihiraukan, bisa saja dilakukan pemecatan dari jabatannya.
“Sementara ini, kami hanya memberikan surat teguran saja, biar proses hukum berjalan. Semoga saja hal ini tidak sampai tahap pemecatan,” katanya.

Baca Juga :  Dua Sejoli Bermesraan Sambil Konsumsi Miras di Pantai Bandengan Jepara Digaruk Polisi, Motornya Disembunyikan di Balik Semak-semak

Wihaji mengatakan bahwa penyelenggaraan konser dangdut di Kota Tegal merupakan preseden buruk sehingga kader Golkar jangan sampai melakukan hal yang sama.

“Ini menjadi pembelajaran penting karena suasana kebatinan masih pandemi covid-19 dan pemerintah masih berusaha keras bagaimana cara untuk mencegah penyebaran virus ini,” terang dia.

Ia menegaskan bahwa Partai Golkar berkewajiban mendukung program pemerintah dalam penegakan, pencegahan, dan penanganan covid-19.

Seperti diketahui, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo diketahui juga menjabat sebagai Ketua DPD II Partai Golkar Kota Tegal kini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jateng. Frieda I Satria Utama

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com