Beranda Umum Nasional Setelah Pengesahan UU Cipta Kerja, Situs DPR RI Diretas, Ada Apa?

Setelah Pengesahan UU Cipta Kerja, Situs DPR RI Diretas, Ada Apa?

Ilustrasi gedung DPR RI.

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM  – Menyusul disahkannya Undang-undang Cipta Kerja atau Omnibus Law, situs resmi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)  RI diduga diretas pihak yang tidak bertanggung jawab.

Sebuah video singkat dari akun TikTok @donie.chandra menayangkan tampilan muka web dpr.go.id yang mengubah tulisan Dewan Perwakilan Rakyat menjadi Dewan Penghianat Rakyat Republik Indonesia.

“Anjir ini siapa yang ngubah, cuy,” tulis akun @donie.chandra di dalam videonya, Kamis (8/10/2020).

Saat Tempo mencoba mengunjunginya, web DPR sudah tidak bisa diakses. “An error occurred while processing your request. Reference #102.1aa20017.1602119193.1c75bfed”.

Baca Juga :  BPJS Kesehatan Defisit, Banggar DPR:  RS Daerah Menjerit  Klaim Belum Dibayar

Tempo mencoba mengkonfirmasi ke Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar namun hingga berita ini ditulis belum mendapat respon.

Belum diketahui alasan peretasan situs DPR RI itu. Namun kata-kata “DPR Penghianat” sempat menjadi trending topic di Twitter setelah UU Cipta Kerja ditetapkan.

Regulasi bertipe omnibus law yang diusulkan pemerintah itu memang banyak mendapat kritik dari berbagai kelompok masyarakat, buruh, hingga organisasi agama.

Unjuk rasa dan aksi mogok kerja di berbagai tempat di Indonesia pun bergulir sejak Selasa hingga hari ini sebagai bentuk protes.

Baca Juga :  Ramai Jadi Bahan Satire, Menteri Koperasi Akui Kopdes Merah Putih Perlu Dievaluasi

www.tempo.co

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.