JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Tak Terima Dituduh Curi Masker, Bu Guru di Sragen Nekat Polisikan Karyawan dan Manajemen Indomaret Beloran. Mengaku Sempat Nangis dan Syok Saking Malunya

Korban, DN, saat melapor ke Polsek didampingi kuasa hukumnya, Amriza KF. Foto/Wardoyo
ย ย ย 

 

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Seorang guru perempuan berinisial DN (42) asal Sidodadi, Masaran, Sragen nekat melaporkan tiga karyawan dan manajemen Indomaret Beloran ke polisi.

Pasalnya, Bu Guru itu tidak terima telah dituduh mencuri masker di minimarket yang berlokasi di depan Gedung DPRD Sragen tepatnya di Beloran, Kecamatan Sragen itu.

DN melapor ke Polsek Sragen Kota dengan menggandeng kuasa hukum Amriza Khoirul Fachri dari Sukowati Law Firm Sragen belum lama ini. Ada tiga karyawan yang dilaporkan yakni HK (26), MI (19) dan MR (23) ke Polsek dengan tuduhan pencemaran nama baik.

Kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Amriza mengungkapkan insiden tuduhan pencurian itu terjadi pada hari Sabtu tanggal 18 Juli 2020 silam. Ceritanya, sekitar pukul 16.00 WIB, DN singgah ke Indomaret Beloran.

Saat itu ia masuk dan bertanya ke pelayan ” Mas napa wonten produk masker yang diskon (Mas apa ada produk masker yang diskon)”.

Pertanyaan itu langsung dijawab oleh salah satu pelayan, mboten enten Buk (tidak ada Bu).

Setelah dijawab tidak ada, DN tetap masuk dan menuju ke produk-produk kosmetik. Sembari melihat-lihat produk, kembali ia lontarkan pertanyaan sama apakah ada diskon Mas.

Lagi-lagi pertanyaan itu dijawab oleh karyawan dengan kalimat tidak ada.

Karena yang dicari tidak ada, DN bergegas keluar dari Indomaret untuk pulang menuju rumahnya di Masaran dengan sepeda motor.

Namun sesampai di wilayah Gambiran, barat lampu bangjo, ia berhenti untuk membeli masker di pedagang yang berjualan di pinggir jalan.

Baca Juga :  Pra Popda Karisidenan Surakarta Digelar di Sragen, Sembilan Cabang Olahraga Dipertandingkan

Setelah memilih-milih, ia membeli lima buah masker. Namun saat hendak menuju motornya, mendadak ia didatangi dua orang karyawan Indomaret Beloran yang beberapa saat sebelumnya ia kunjungi.

“Saat itu sekitar pukul 17.00 WIB, klien saya didatangi 2 karyawan Indomaret. Satu di antaranya ada yang nyamperin berkata “Buk jenengan teng Indomaret wau mendhet barang napa mawon (Bu, tadi di Indomaret ngambil barang apa saja),” papar Amriza, Sabtu (10/10/2020).

Sontak mendapat pertanyaan itu, DN kaget bukan kepalang. Serta merta ia menyerahkan tas yang dibawanya, kontak sepeda motornya ke karyawan Indomaret agar diperiksa dan dicari barang yang dituduhkan.

Setelah memeriksa tas dan tak menemukan masker yang dituduhkan, karyawan Indomaret itu kemudian memeriksa dalam jok sepeda motor disaksikan penjual masker.

Setelah digeledah dan tak mendapati masker yang dituduhkan, kedua karyawan Indomaret itu langsung bergegas balik kanan.

Sementara, DN mengaku seketika itu ia lemas dan menangis. Tuduhan dari karyawan itu membuatnya malu dan syok berat.

“Klien saya sempat bilang ke karyawan itu, Mas yen nuduh uwong gowo bukti to ojo asal nuduh (Mas kalau nuduh orang bawa bukti, jangan asal nuduh),” kata Amriza menirukan keterangan kliennya di kepolisian.

Dari kejadian itu, DN mengaku trauma berat dengan kalimat tuduhan yang dilontarkan dua karyawan itu. Atas pertimbangan itulah, ia pun memutuskan menempuh jalur hukum dengan lapor polisi.

Baca Juga :  Harga Gas Melon di Sragen Naik 100% Jadi Rp 30.000 Selama Idul Fitri, Politikus Nasdem Bongkar Penyebabnya

Amriza menuturkan kliennya melaporkan 3 karyawan dan manajemen Indomaret dengan dugaan pencemaran nama baik yakni pasal 310 ayat 1 KUHP.

Dalam pasal itu ancaman pidananya 9 bulan penjara. Selain 3 karyawan di Beloran, pihak manajemen Indomaret secara korporasi juga turut dilaporkan lantaran mereka dianggap bekerja di bawah korporasi itu.

“Karena pada prinsipnya pembebanan tanggungjawab pidana itu tidak hanya individual liability. Sehingga kami juga laporkan pihak manajemen karena di mereka (karyawan) bekerja di perusahaan tersebut,” terangnya.

Dengan demikian, Amriza memandang corporate liability harus ikut bertanggungjawab di dalamnya seperti doktrin hukum respondeat superior atau vicarious superior.

Bahwa ada penerapan pertanggungjawaban pidana korporasi atas perbuatan salah satu manajemen.

“Karena perbuatan dari manajemen tersebut sebagai personifikasi dari korporasi yang diwakilinya,” imbuhnya.

Mewakili kliennya, ia sangat berharap laporan itu bisa diusut tuntas. Sehingga bisa menjadi pembelajaran kepada semua pihak utamanya pada Indomaret agar tak seenaknya menuduh seseorang tanpa ada bukti.

Kasat Reskrim Polres Sragen, AKP Guruh Bagus Eddy Suryana membenarkan ada laporan kasus itu. Ia mengatakan untuk penanganan laporannya ada di Polsek Sragen Kota.

Namun untuk gelar perkara dilakukan di Reskrim Polres Sragen. Ia menyampaikan dalam aduan, korban mengadukan terkait dituduh mengambil barang sesuatu di Indomaret.

“Yang diadukan personalnya. Saat digelar, rekomnya untuk diperjelas dan dipertegas lagi terkait keterangan saksi di TKP. Saat ini masih dalam penyelidikan,” tandas Kasat. Wardoyo

 

 

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com