JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Tegaskan UU Cipta Kerja Untungkan Pekerja dan Jamin Hak Buruh yang Kena PHK, Menko Luhut: Perusahaan Tak Bayar Pesangon Bisa Dipidana

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan. Foto: Tempo.co
ย ย ย 

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan kembali menegaskan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja yang belum lama ini disahkan oleh DPR, memberi keuntungan kepada pekerja atau buruh. Salah satunya, menjamin hak buruh saat terkena pemutusan hubungan kerja atau PHK.

Luhut membantah anggapan yang menilai UU yang juga dikenal dengan Omnibus Law itu merugikan buruh. Luhut justru mengklaim beleid ini memberikan nilai tambah bagi pekerja, contohnya dalam perkara pesangon.

Luhut mengatakan, para pekerja dan buruh yang terkena PHK bakal tetap mendapat uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang pengganti hak, sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Meskipun, ia mengakui besar pesangon dalam UU Cipta Kerja hanya 25 kali upah, berbeda dengan beleid sebelumnya, yakni UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang mengatur pesangon 32 kali upah.

Baca Juga :  MK Kembali Terima Dokumen Amicus Curiae, Kali Ini Datang dari Asosiasi Pengacara Indonesia di AS

Walaupun besaran pesangan lebih kecil, namun Luhut mengatakan, dalam UU Cipta Kerja, perusahaan atau pemberi kerja yang tidak memberikan pesangon sesuai peraturan, kini bisa dipidana. “Sekarang (besaran pesangon) kita buat 19 kali plus 6 dari asuransi, tapi dijamin kalau kamu tidak bisa deliver, lari, bisa dipidana,” ujar Luhut, pada Rabu (21/10/2020).

Luhut mengatakan perubahan aturan soal pesangon tersebut menjadi persoalan yang diangkat oleh para buruh. Namun, ia menjelaskan turunnya besaran pesangon tersebut bukan tanpa alasan. Selama ini, kata Luhut, data menunjukkan perusahaan yang bisa memberikan kompensasi sebesar 32 kali upah itu jumlahnya sangat sedikit, hanya sekitar 8 persen. “Yang lain lari saja.”

Selain mendapat pesangon, Luhut mengatakan buruh yang di-PHK juga akan mendapat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang diberikan pemerintah. JKP diberi sebagai kompensasi turunnya pesangon dari 32 kali upah ke 25 kali upah. “Jadi jangan berburuk sangka bahwa ini seolah-olah merugikan buruh. Ini memberi nilai tambah,” tutur dia.

Baca Juga :  Sulitnya Pertemuan Jokowi-Megawati, Politikus PDIP: Kesalahan Jokowi Jauh Lebih Banyak Ketimbang SBY

Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menilai JKP sebagai kompensasi penurunan besaran pesangon hanya merupakan program pemanis bibir agar buruh dan tenaga kerja bisa menerima UU Cipta Kerja. Presiden KSPI, Said Iqbal juga sempat mempertanyakan asal dana JKP yang digunakan untuk membayar pesangon pekerja.

“Pertanyaannya, iurannya siapa yang bayar. Kalau dibilang pemerintah, berarti pemerintah yang JKP Pesangon akan diambil dari APBN dan ini tidak akan bisa jalan, undang-undang ini terkesan basa-basi,” ujarnya pada 6 Oktober 2020. Lebih lanjut, dia juga mengkritisi jika sumber dana JKP dipungut kembali melalui iuran yang dibebankan pada buruh.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com