Beranda Daerah Karanganyar Terlalu Nakal, Sales asal Pracimantoro Wonigiri Ditangkap Polisi. Perdaya Warga Karanganyar, Dicekut...

Terlalu Nakal, Sales asal Pracimantoro Wonigiri Ditangkap Polisi. Perdaya Warga Karanganyar, Dicekut Polisi di Kebumen

Kapolres Kebumen, AKBP Rudy Cahya saat memimpin konferensi pers. Foto/Humas Polda

KEBUMEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Seorang pemuda berprofesi sales inisial HR (32) warga Kecamatan Pracimantoro, Kabupaten Wonogiri ditangkap polisi karena dugaan kasus penggelapan mobil milik WH (46) warga Kecamatan Karanganyar, Kebumen.

Diungkapkan Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan, tersangka menggelapkan kendaraan mobil sedan Mazda dan sepeda motor Yamaha Vega pada hari Senin (7/9/2020).

“Awalnya tersangka datang ke rumah korban. Selanjutnya korban menawarkan bisa menjual mobil dan sepeda motor korban. Setelah diserahkan, mobilnya dijual dan uang tidak diberikan kepada korban,” jelas AKBP Rudy didampingi Kapolsek Karanganyar AKP Kusnadi, Minggu (4/10/2020).

Kepada korban, tersangka mengaku bisa menjual unit kendaraannya seharga 15 juta rupiah.

Namun pada kenyataannya, kendaraan milik korban dijual Rp 6 juta kepada seseorang tanpa sepengetahuan korban.

Baca Juga :  Manfaat Petai untuk Kesehatan dari Kontrol Gula Darah hingga Jantung, Pas lagi Masa Panen nih

Antara korban dan tersangka sudah seperti saudara. Korban sama sekali tidak menaruh curiga kepada tersangka, yang dalam kesehariannya berprofesi sebagi sales lampu LED itu.

Korban sangat berharap, kendaraannya bisa dijual dengan harga kesepakatan.

Setelah tersangka membawa kendaraan itu, korban timbul kecemasan. Tersangka hilang tanpa kabar berhari-hari setelah diberikan amanat.

“Setelah merasa ditipu, korban lapor ke Polsek Karanganyar. Dari laporan itu, akhirnya kita lakukan penangkapan kepada tersangka,” ungkap AKBP Rudy.

Kepada polisi, tersangka mengaku uang penjulan mobil telah digunakan untuk melunasi hutangnya di tempat kerjanya.

“Iya Pak, uang sudah saya gunakan untuk melunasi hutang di perusahaan,” jelas tersangka HR.

Karena perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUH Pidana tentang penggelapan dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara. Edward