SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Satlantas Polres Sragen masih mengintensifkan penyelidikan kasus kecelakaan maut yang menewaskan Wakil Ketua DPRD sekaligus Ketua DPC Gerindra Pekalongan, Nunung Sugiantoro (40) di km 542 Jalan Tol Sragen-Ngawi, Selasa (20/10/2020).
Polisi pun mengisyaratkan sang pengemudi mobil dinas Toyota Fortuner, Syaiful Huda (37), berpeluang dijadikan tersangka.
Saat ini, polisi masih menunggu perkembangan kondisi pengemudi untuk dilakukan pemeriksaan. Pasalnya akibat kecelakaan itu, selain menewaskan sang legislator, juga membuat Syaiful luka parah dan patah kaki.
“Ada kemungkinan mengarah (tersangka). Karena kan beberapa faktor penyebab kecelakaan salah satu ada human error, lalainya si pengemudi. Sehingga kalau bicara kemungkinan ya ada,” ujar Kasatlantas Polres Sragen AKP Ilham Syafriantoro Sakti, kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Rabu (21/10/2020).
Kasat Lantas menjelaskan saat ini pihaknya masih menunggu perkembangan kondisi pengemudi. Syaiful sendiri masih menjalani perawatan di RSUD dr Soehadi Prijonegoro Sragen.
“Laporan sementara untuk pengemudi belum bisa kita mintai keterangan. Masih syok dan kondisi fisiknya juga belum memungkinkan kondisi kesehatannya,” terangnya.
Lebih lanjut, AKP Ilham menyampaikan pihaknya juga akan melihat ada tidaknya kemungkinan faktor lain sebagai penyebab kecelakaan.
Termasuk memeriksa kondisi kelaikan kendaraan yang mengalami kecelakaan.
“Nanti hasil penyidikan lebih lanjut seperti apa, apakah murni kesalahan pengemudi atau ada faktor lain, kita belum bisa kasih kesimpulan,” paparnya.
Petugas juga akan mendatangkan ahli yang akan dimintai keterangan terkait kondisi kendaraan. Jika hasil pemeriksaan menyatakan kendaraan tersebut laik jalan maka kemungkinan pengemudi akan dijadikan tersangka.
“Kendaraan nanti kita cek fungsi rem dan sebagainya. Nanti kita juga menghadirkan saksi ahli, kita mintai keterangan hitam di atas putih. Jika surat keterangan ahli menyatakan kondisi (kendaraan) prima, kenapa tidak (tersangka)?” urainya.
Ilham menegaskan proses hukum akan terus berjalan, meskipun jika nanti keluarga korban tidak menuntut. Menurutnya hal itu akan menjadi pertimbangan dalam persidangan nanti.
“Prinsipnya seperti itu, adanya perdamaian atau tidak adanya tuntutan tidak mengugurkan proses hukum. Itu akan meringankan putusan hakim,” tandas Kasat Lantas. Wardoyo