JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Tolak Pembahasan Aturan Turunan UU Cipta Kerja, Serikat Buruh Siapkan Aksi Lanjutan

Suasana demo penolakan UU Cipta Kerja di Bundaran Kartasura Kamis (8/10/2020). Foto: JSNews/Prabowo
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Serikat buruh menegaskan menolak pembahasan aturan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja, menyusul telah diserahkannya naskah final UU yang disebut dengan Omnibus Law itu kepada Presiden Joko Widodo untuk ditandangani. Serikat buruh kini tengah menyiapkan serangkaian aksi lanjutan dalam rangka menolak UU baru tersebut.

“Buruh menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja. Dengan demikian tidak mungkin juga menerima peraturan turunannya, apalagi terlibat membahasnya. Buruh merasa dikhianati oleh DPR RI,” kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dikutip dari Republika.co.id, Kamis (15/10/2020).

Said Iqbal mengingatkan, sejak awal pembahasan RUU Cipta Kerja, buruh telah berulang kali mencoba melibatkan diri dalam pembahasan di DPR. Serikat buruh bahkan sudah menyerahkan draf sandingan usulan dari buruh. Namun, kata Said Iqbal, aspirasi itu tidak dilanjutkan oleh DPR yang memilih mempercepat pembahasan, bahkan mengesahkannya pada 5 Oktober 2020 lalu.

“Tidak benar apa yang dikatakan DPR RI bahwa 80 persen usulan buruh sudah diadopsi dalam UU Cipta Kerja,” kata Said Iqbal.

Baca Juga :  Jelang Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Megawati dan  Rizieq Shihab Sama-sama Ajukan Amicus Curiae

Said Iqbal pun mengatakan, saat ini buruh tengah mempersiapkan aksi lanjutan sebagai bentuk menolak Omnibus Law yang akan dilakukan secara terukur terarah dan konstitusional. Aksi tersebut di antaranya yakni melalui jalan pengajuan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk uji formil dan uji materiil UU Cipta Kerja.

Serikat buruh juga berencana meminta legislative review ke DPR RI. Selain itu, serikat buruh juga akan melakukan dan mensosialisasikan kampanye tentang isi dan alasan penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja, khususnya klaster ketenagakerjaan.

Tak Menempuh Jalur Hukum

Sementara itu, Koordinator Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Nining Elitos menegaskan bahwa Fraksi Rakyat Indonesia akan menggelar aksi pada 20 hingga 22 Oktober 2020 mendatang. Ia menyatakan belum ada rencana menempuh jalur MK. Sebab KASBI menilai, DPR sendiri sudah tidak menempuh jalur hukum saat membuat UU Cipta Kerja.

“Bukan rahasia lagi undang-undang yang keliru bahkan tidak mematuhi aturan hukum dipaksakan. Kaum buruh dan rakyat harus membangun persatuan dan harus berjuang sekuatnya. Ini semakin menyakinkan di masa sulit ini memantabkan bahwa kekuasaan yang tak lagi bisa di percaya,” kata Nining.

Baca Juga :  Pakar Sebut MK Tak Akan Berani Diskualifikasi Gibran, Ini Sebabnya

Sebelumnya, DPR RI telah mengantar naskah final UU Cipta Kerja ke Istana setelah draf itu mengalami beberapa kali perubahan halaman pascapengesahannya dalam rapat paripurna DPR.

Ketua DPR RI Puan Maharani mendorong pemerintah agar menggandeng masyarakat, terutama kelompok buruh, dalam membahas aturan turunan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja.

“Kami mendorong pemerintah untuk menggandeng berbagai kelompok pekerja agar terlibat dalam pembahasan aturan turunan Undang-Undang Cipta Kerja. Keterlibatan pekerja dibutuhkan untuk memperinci UU Cipta Kerja,” kata Puan, Kamis (8/10/2020) pekan lalu.

Puan mengklaim, DPR RI akan mengawal untuk memastikan bahwa aturan turunan UU Cipta Kerja memberikan manfaat yang adil bagi semua pihak. Aturan turunan yang harus dibahas bersama buruh di antaranya adalah tentang pengupahan, tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan, tentang pekerja asing, serta tentang hubungan kerja dan waktu kerja. “DPR RI akan mengawal untuk memastikan aturan turunan UU Cipta Kerja memberikan manfaat yang adil bagi semua,” janji Puan.

www.republika.co.id

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com