Beranda Umum Nasional Upah Minimum 2021 Tak Naik, Buruh Ancam Mogok Nasional

Upah Minimum 2021 Tak Naik, Buruh Ancam Mogok Nasional

Ilustrasi demo buruh menolak UMK. Foto/istimewa

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), mengancam bakal melakukan aksi mogok kerja nasional jika tidak ada kenaikan upah minimum 2021.

Ancaman itu dilontarkan oleh Presiden KSPI, Said Iqbal. Dia mengatakan, buruh Indonesia menolak surat edaran Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) yang menyatakan tidak ada kenaikan pada upah minimum 2021.

“Bisa saja akhirnya kaum buruh mengambil keputusan mogok kerja nasional,” ujar Said Iqbal lewat keterangan tertulis, Jumat (30/10/2020).

Menurut dia, berbeda dengan mogok nasional yang dilakukan pada 6-8 Oktober 2020, aksi kali ini ialah mogok kerja nasional yang dilakukan oleh serikat buruh di tingkat pabrik.

Said memaparkan sejumlah alasan di balik penolakan terhadap surat Kemenaker. Pertama, ujar Said, ini bukan kali pertama Indonesia mengalami resesi ekonomi yang dikaitkan dengan kenaikan upah minimum.

Tahun 1998 misalnya, pertumbuhan ekonomi Indonesia minus di kisaran 17,6 persen. Sedangkan angka inflasi mendekati 78 persen.

Serikat buruh yang ada satu itu, bersama pemerintah dan organisasi pengusaha bersepakat untuk tidak menaikkan upah minimum di tengah resesi.

Baca Juga :  Konflik PBNU Memanas, Yahya Staquf Akui Diteror Lewat Telepon dan WA

Tetapi kemudian terjadi perlawanan yang masif dari buruh untuk menolak keputusan upah tidak naik tersebut dan terjadi aksi besar-besaran yang meluas di semua daerah.

Presiden Habibie kemudian mengambil keputusan menaikkan upah minimum sebesar kurang lebih 16 persen.

Dengan analogi yang sama, ujar Said, pertumbuhan ekonomi dan inflasi saat ini lebih rendah dibandingkan tahun 1998. Di mana pertumbuhan ekonomi tahun ini diperkirakan minus 8 persen dan inflasi 3 persen.

“Dengan dasar tersebut, KSPI mengusulkan kenaikan upah minimum 2021 adalah 8 persen. Namun demikian, jika dirasa berat, Dewan Pengupahan dan Pemerintah Daerah bisa berunding, berapa kenaikan upah minimum yang dirasa tepat,’ ujar dia.

Alasan lainnya, ujar Said, KSPI mendapat laporan dari anggota Dewan Pengupahan Nasional dari unsur serikat buruh, bahwa tidak ada kesepakatan apapun dari Dewan Pengupahan Nasional yang menyatakan tidak ada kenaikan upah minimum 2021.

Bahkan di dalam forum lebih besar yang dihadiri Dewan Pengupahan Nasional, provinsi, dan kabupaten/kota, tidak ada keputusan yang menyatakan upah minimum tahun 2021 tidak naik.

Baca Juga :  Apresiasi GTK 2025: Pemerintah Dorong Inovasi dan Keteladanan Guru Indonesia

“Jadi pemerintah menggunakan dasar apa mengeluarkan surat edaran yang meminta agar gubernur tidak menaikkan upah minimum? Patut diduga Menaker berbohong terhadap argumentasi dalam pengeluaran surat edaran tersebut,” kata Said Iqbal.

www.tempo.co

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.