Beranda Market Ekbis UU Baru Disahkan, Bea Meterai Rp10.000 Mulai Berlaku Januari 2021. Meterai Rp6.000...

UU Baru Disahkan, Bea Meterai Rp10.000 Mulai Berlaku Januari 2021. Meterai Rp6.000 dan Rp3.000 Masih Berlaku selama 1 Tahun

Ilustrasi meterai Rp6.000.

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Undang-undang bea meterai baru yang mengatur penggunaan satu tarif meterai Rp10.000 telah disahkan di DPR pada Selasa (29/9/2020) dan mulai diberlakukan pada 1 Januari 2021 mendatang. Namun demikian, tidak serta merta membuat meterai nominal Rp6.000 dan Rp3.000 menjadi tidak berlaku.

Disampaikan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo, meterai lama masih dapat digunakan selama masa transisi, yakni hingga satu tahun ke depan mulai 2021 atau baru tidak berlaku pada 2022. “Kami siapkan transisi. Meterai lama masih bisa dipakai hingga setahun,” ujarnya dalam diskusi daring di Jakarta, Rabu (30/9/2020).

Suryo menjelaskan, masa transisi tersebut diberlakukan dalam rangka menghabiskan stok meterai nominal lama agar tidak terbuang sia-sia. “Transisi kaitannya menghabiskan stok bea meterai yang belum terpakai jadi kita berikan ruang. Transisi itu ada di 2021, satu tahun penuh,” ujarnya.

Namun demikian, aturan bea meterai baru tetap berlaku untuk meterai nominal lama. Sehingga dalam penggunaan meterai lama sebagai syarat dalam satu dokumen harus bernilai minimal Rp9.000, yakni bisa dengan dua lembar meterai Rp6.000 dan Rp3.000, atau tiga lembar meterai Rp3.000.

“Kalau tidak punya stok meterai Rp3.000 yang ditempel Rp6.000 dua (lembar) jadi Rp12.000,” jelas Suryo.

Sementara untuk sisa waktu di tahun 2020 ini, Suryo menjelaskan, masih akan tetap menggunakan UU Bea Meterai yang lama, karena UU terbaru akan berlaku mulai 1 Januari 2021. “UU Bea Meterai kan baru berlaku 1 Januari 2021 jadi 2020 masih menggunakan bea meterai lama,” ujarnya.

Selain itu, saat ini juga tengah dipersiapkan meterai elektronik yang nantinya akan diimplementasikan bersama dengan berlakunya UU Bea Meterai yang baru. Meterai elektronik tersebut nantinya dapat digunakan dalam transaksi elektronik atau daring.

“Untuk bea meterai ada waktu tiga bulan lagi kita di DJP. Bagaimana masalah untuk meterai khususnya elektronik mesti disiapkan. Mudah-mudahan kita bisa keep up tiga bulan ini,” katanya.

Ia menyebutkan persiapan dalam rangka menyambut pengimplementasian meterai elektronik di antaranya berupa pembangunan infrastruktur digital selama tiga bulan ke depan.

“Kita bangun dulu infrastrukturnya kemudian channeling seperti apa. Ibarat kata kami sediakan meterai lalu konsumen di ujung sana manfaatkan atau beli meterai. Ini perlu didesain rantainya,” jelasnya.

Sebagai informasi, UU Bea Meterai yang mulai berlaku pada 1 Januari 2021 mengatur mengenai tarif bea meterai yang sebelumnya Rp3.000 dan Rp6.000 menjadi satu tarif yaitu Rp10.000. Selain itu, juga mengatur terkait penyetaraan pengenaan pajak atas dokumen baik dalam bentuk kertas maupun digital.

www.tempo.co