Beranda Umum Nasional 3 Oknum Polisi Ini Dipecat Bersamaan, Ada yang Indisipliner, Ada yang Karena...

3 Oknum Polisi Ini Dipecat Bersamaan, Ada yang Indisipliner, Ada yang Karena Terlilit Utang

Kapolres Ogan Komering Ilir, AKBP Alamsyah Palupessy melakukan Pemberhentikan Dengan Tidak Hormat (PTDH) terhadap 3 orang anggota yang dinilai telah melanggar kode etik kepolisian, Jum'at (6/11/2020) / tribunnews
Kapolres Ogan Komering Ilir, AKBP Alamsyah Palupessy melakukan Pemberhentikan Dengan Tidak Hormat (PTDH) terhadap 3 orang anggota yang dinilai telah melanggar kode etik kepolisian, Jum’at (6/11/2020) / tribunnews

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Lantaran tak dapat lagi dibina dan salah seorang di antaranya terlibat utang piutang, tiga oknum anggota polisi di Polres Ogan Komering Ilir (Polres OKI) dicopot.

Bahkan, oknum yang terlibat utang pada sesama anggota, tak mampu lagi membayar utang hingga pilih melarikan diri.

Ketiga anggota yakni Brigadir Hengky Gemesti (38) dan Bripka Antonius (44) yang sama – sama bertugas di bagian Bag Sumda serta Bripka Hendra Sutowo (36) yang bertugas di Paur Ident Satreskrim Polres OKI.

Bukan tanpa sebab, pencopotan ketiga oknum anggota Polres OKI tersebut dikarenakan mereka kerap membuat pelanggaran dan tak bisa dibina lagi.

Pencopotan jabatan kepolisian tersebut dipimpin langsung Kapolres OKI, AKBP Alamsyah Palupessy yang berlangsung di halaman Mapolres OKI, Jumat (6/11/2020).

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres menyampaikan bahwa tiga anggota yang terkena sanksi tidak hadir.

Pencopotan tersebut ditandai dengan tulisan ‘PTDH’ pada foto ketiganya.

“Secara sah mereka semua sudah di PTDH dengan cara In Absensi (tanpa menghadirkan yang bersangkutan-red), itu artinya seluruhnya bukan lagi sebagai anggota Polri,” jelasnya ketika diwawancarai di sela acara, Jumat (6/11/2020).

Baca Juga :  Prabowo Serius Tangani Pendidikan, Anggaran di APBN 2025 Terbesar Sepanjang Sejarah

Lebih lanjut disampaikan, dari ketiga personil itu mereka melakukan pelanggaran yang cukup berat mulai dari kedisiplinan, penyalahgunaan narkoba dan permasalahan utang sesama anggota.

“Mereka melakukan pelanggaran baik memiliki utang sesama personel, mungkin karena tidak mampu membayar dan memilih melarikan diri,” ujarnya.

Dijelaskan, ada juga yang melakukan pelanggaran seperti penyalahgunaan narkoba, sehingga setiap ingin dilakukan pemeriksaan oleh Polres OKI, yang bersangkutan berupaya untuk tidak hadir.

Jadi setelah dilakukan pencarian dan ditetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO) tetap tidak ditemukan,” ungkapnya dengan hal tersebut diputuskan agar dilakukan PTDH.

Diterangkan Alamsyah, selain ketiga personel itu, sebelumnya Polres OKI juga telah menemukan beberapa personel lainnya yang melakukan pelanggaran. Namun sudah dilakukan langkah pembinaan.

“Kita juga memiliki program kawah candradimuka, yakni pembinaan dan pendekatan persuasif mulai dari kedisiplinan, rohani, serta fisik agar personil tersebut tidak mengulangi kesalahan yang sama,” ujarnya.

Baca Juga :  Konsekuensi Penggunaan AI dalam Proses Pembelajaran, Ini Warning dari Wakil Menteri Stella Christie

“Harapan saya ke depan jika ada personel yang tidak bisa dibina dan kembali melakukan pelanggaran. Segera mungkin di PTDH supaya tidak mempengaruhi anggota lainnya,” imbuhnya.

Selanjutnya, perkara PTDH merupakan peristiwa yang memprihatinkan dan semestinya tidak perlu terjadi jika personel dapat dibina dan tak melakukan pelanggaran berulang kali.

www.tribunnews.com