JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Karanganyar

UMK Dinaikkan 3,27 % Pengusaha Karanganyar Rame-rame Buka Suara Keberatan. Ketua Apindo Ingatkan Ancaman PHK dan Pengurangan Karyawan, Sinyal Buruk Investasi ke Karanganyar?

Ilustrasi uang
   

 

KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Karanganyar mendesak bupati setempat melakukan revisi terhadap usulan kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) tahun 2021 sebesar 3,27 persen yang telah diajukan kepada gubernur Jawa Tengah.

Berbagai upaya telah dilakukan untuk berdiskusi kembali dengan bupati namun hingga saat ini belum membuahkan hasil.

Bahkan, Apindo telah berkirim  surat kepada Gubernur Jawa Tengah yang berisi pernyataan keberatan terhadap usulan kenaikan UMK Karanganyar.

Hal tersebut disampaikan Ketua Apindo Karanganyar Edy Dharmawan Jumat (20/11/2020). Ia mengatakan usulan kenaikan UMK Karanganyar sebesar 3,27 persen dinilai sangat memberatkan bagi para pengusaha.

Edy menyebut banyak perusahaan di kabupaten Karangnyar, khususnya perusahaan padat karya yang paling banyak menyerap tenaga kerja, saat pandemi Covid-19 ini tidak mengalami pertumbuhan.

Kenaikan UMK tersebut sangat berpotensi terhadap pengurangan karyawan untuk keberlangusangan perusahaan. Kenaikan UMK itu juga dapat akan berdampak pada keberlangsungan investasi di kabupaten Karanganyar dengan melihat kondisi pandemi Covid 19 yang belum juga berakhir,” tegasnya.

Sementara, salah satu pengusaha tekstil Daniel mengungkapkan, dalam situasi pandemi Covid-19 ini perusahaan sangat sulit menjual barang hasil produksi.

Pasalnya masih banyak negara  yang menutup akses masuk barang akibat pandemi covid- 19.

“Saat ini barang hasil produksi menumpuk. Akibatnya pemasukan berkurang. Semantara para karyawan terus bekerja. Kami menilai usulan kenaikan tersebut sangat memberatkan,” tukasnya.

Disisi lain, Dewanto salah satu tim penasehat Apindo Karanganyar menyampaikan kenaikan UMP yang diusulkan oleh Gubernur tersebut sebenarnya dimaksudkan untuk daerah dengan nilai UMP yang jauh di bawah daerah lain. Seperti Wonogiri dan Banjarnegara.

“Kenaikan atau usulan kenaikan itu sebenarnya untuk daearah Wonogiri dan Banjarnegara dan bukan untuk wilayah yang UMP nya sudah tinggi. Untuk itu, kami mendesak agar Bupati Karanganyar mempertimbangkan kembali nilai usulan kenaikan tersebut. Apalagi saat ini UMK Karanganyar tertinggi di wilayah Solo Raya,” tandasnya. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com