![](https://i0.wp.com/joglosemarnews.com/images/2020/11/WhatsApp-Image-2020-11-22-at-11.18.07-720x536-1.jpeg?resize=640%2C476&ssl=1)
PURWOREJO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Satreskrim Polres Purworejo berhasil meringkus W (47), pelaku penipuan dan penggelapan sepeda motor. Pelaku diketahui merupakan warga Kelurahan Baledono, Purworejo, Purworejo, Sabtu (21/11/20).
Kasat Reskrim Polres Purworejo AKP Agil Widiyas menjelaskan, kasus penipuan dan penggelapan motor ini berawal saat pelaku datang dari Jogjakarta dengan mengendarai ojek.
Kemudian berhenti di rumah Panggung, warga Krajan Rt. 02 Rw. 01 Desa Semagung, Bagelen, Purworejo.
Selanjutnya pelaku datang menghampiri korban bernama Basuki di rumahnya Dusun Krajan Rt. 02 Rw. 01 Desa Semagung, Bagelen, Purworejo.
Kemudian meminta untuk diantarkan ke daerah Loano, Purworejo dengan alasan untuk mengambil uang.
“Korban dan pelaku berhenti di sebuah warung ikut Tlepo, Loano, Loano, Purworejo dan pelaku berdalih untuk meminjam 1 (satu) unit sepeda motor roda dua merek Honda tipe Beat dengan No. Pol.: AA-3946-TV No. Ka.: MH1JFZ133KK219424 No. Sin.: JFZ1E3218443 warna putih biru tahun 2019 Atas nama Basuki alamat Dusun Krajan Rt. 02 Rw. 01 Desa Semagung, Bagelen Purworejo milik korban dengan alasan mengambil uang,” paparnya.
Setelah ditunggu beberapa saat, ternyata pelaku tidak kembali dan korban menyadari bahwa telah menjadi korban penipuan atau penggelapan yang dilakukan oleh pelaku.
Agil menambahkan, setelah dilakukan penyelidikan dan didapatkan informasi bahwa pelaku yang telah melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan tersebut adalah W bertempat tinggal di Cirebon, Jawa Barat.
Kemudian dilakukan penyelidikan keberadaan pelaku dan mendapatkan informasi bahwa pelaku mengontrak rumah milik Mujahidin warga Kelurahan Kedawung, Kedawung, Kota Cirebon Jawa Barat.
Kemudian setelah dilakukan penyelidikan di rumah kontrakan tersebut benar bahwa W ada di rumah tersebut kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku.
Setelah dilakukan interogasi bahwa pelaku W mengakui telah melakukan tindak pidana Penipuan atau Penggelapan. Selanjutnya pelaku diamankan dan diserahkan ke Unit I Sat Reskrim Polres Purworejo guna proses lebih lanjut.
“Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Tindak pidana Penipuan atau Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP dengan pidana penjara paling lama empat tahun,” pungkasnya. Edward