Beranda Daerah Karanganyar Awas, 4 Sales dan Distributor Rokok Bodong Ditangkap dan Dipenjara. Bea Cukai...

Awas, 4 Sales dan Distributor Rokok Bodong Ditangkap dan Dipenjara. Bea Cukai Ungkap Ada 419.000 Rokok Bodong Disita, Beredar di Wilayah Soloraya dari Karanganyar Hingga Sragen

Ilustrasi rokok. Pixabay

 

KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM – Peredaran rokok tanpa cukai atau rokok bodong di beberapa.wilayah di eks Karesidenan Surakarta jadi atensi tersendiri bagi aparat.

Sebab tingkat peredarannya cukup tinggi, salah satunya di Karanganyar. Hal itu terungkap saat Sosialisasi Penggunaan Cukai Rokok DBHCHT bagi Aparat Pemerintah, Toga, Toma dan Pedagang diselenggarakan di Sakura Hill Tawangmangu Karanganyar, Rabu (25/11/2020).

Muzakkar Pemeriksa Ahli Pertama Bea Cukai Solo mengatakan, dari 39 surat penindakan, didapatkan 419.000 batang rokok ilegal hingga November 2020.

Rokok ilegal itu didapatkan di beberapa wilayah meliputi Karanganyar, Boyolali, Wonogiri, Sragen dan Klaten.

Lebih lanjut, penindakan rokok ilegal terbesar berhasil diungkap oleh Bea Cukai Solo pada Juli 2020 lalu.

Dia menjelaskan, empat orang yang berperan sebagai sales dan distributor itu kini telah ditetapkan sebagai tersangka dengan hukuman pidana penjara 1 tahun dengan subsider.

“Dari empat orang itu kita dapatkan total 58 bal rokok atau 290.000 batang rokok ilegal dengan berbagai merk. Kasusnya di Boyolali dan Klaten,” katanya.

Baca Juga :  Kesbangpol dan IPARI Karanganyar Gelar Pembinaan Kerukunan Umat Beragama

Menurutnya, nilai barang dari 58 bal rokok ilegal itu diperkirakan mencapai Rp 244 juta. Sedangkan kerugian negara atas peredaran rokok ilegal itu diperkirakan mencapai Rp 140 juta.

Muzakkar mengungkapkan, wilayah perbatasan menjadi perhatian petugas dari Bea Cukai Solo dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Selain itu, peredaran rokok ilegal juga sudah merambah wilayah perkampungan.

Sementara Bupati Karanganyar, Juliyatmono menghimbau bagi pedagang rokok untuk berhati-hati dalam menjual rokok.

Satpol PP diharapkan untuk melakukan sidak pengecekan pada pedagang rokok mengenai bandrol-bandrol yang tidak resmi (ilegal). Sebab hal itu akan menghantam atau merusak harga pasar, pesannya.

Kepala Satpol PP Karanganyar, Yophy Eko Jati Wibowo menambahkan, adanya pandemi virus Covid-19 turut berdampak terhadap upaya pemberantasan rokok ilegal di Karanganyar. Mengingat anggaran untuk melakukan sidak turut dipangkas.

Kendati demikian, anggota Satpol PP di 17 kecamatan tetap melakukan pengawasan guna upaya mencegah peredaran rokok ilegal.

Baca Juga :  Kesbangpol dan IPARI Karanganyar Gelar Pembinaan Kerukunan Umat Beragama

Dia menuturkan, sosialisasi penggunaan cukai rokok ini juga dalam rangka memberikan pembekalan kepada anggota dan pedagang.

“Dengan begitu para pedagang dan anggota lebih kuat pemahamannya terkait rokok ilegal. Sehingga peredaran rokok ilegal dapat diminimalisir,” imbuhnya. Wardoyo