JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Tenaga Ahli Utama Kedeputian III Kantor Staf Presiden (KSP), Fajar Dwi Wisnuwardhani menegaskan, batas waktu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) nantinya akan diatur dalam peraturan pemerintah (PP) yang tengah digodok.
Hal itu dikatakan untuk membantah anggapan bahwa pemerintah memberlakukan status karyawan kontrak seumur hidup dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 mengenai Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).
“Siapa bilang PKWT seumur hidup? PKWT masih dibatasi waktunya dan akan ditentukan melalui PP,” ujar Fajar lewat keterangan tertulis, Rabu (4/11/ 2020).
Hal tersebut, kata Fajar, tertuang dalam Pasal 56 ayat 4 UU Cipta Kerja. Pada pasal tersebut dijelaskan, ketentuan lebih lanjut mengenai PKWT berdasarkan jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu diatur dalam PP.
Fajar menambahkan, dalam hal pembatalan PKWT karena adanya masa percobaan, selain batal demi hukum, omnibus law juga melegalkan penghitungan masa kerja yang sudah dilakukan.
Penjelasan ini bisa dilihat pada Pasal 58 ayat 2 yang berbunyi, “Dalam hal disyaratkan masa percobaan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masa percobaan kerja yang disyaratkan tersebut batal demi hukum dan masa kerja tetap dihitung”.
Sebelumnya, beleid mengenai pengaturan PKWT di UU Cipta Kerja ini dipersoalkan para buruh. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menyebut UU Cipta Kerja menghilangkan periode batas waktu kontrak yang terdapat di dalam Pasal 59 UU No 13 Tahun 2003.
Akibatnya, kata Said, pengusaha bisa mengontrak berulang-ulang dan terus-menerus tanpa batas periode menggunakan PKWT atau karyawan.
“Dengan demikian, PKWT (karyawan kontrak) bisa diberlakukan seumur hidup tanpa pernah diangkat menjadi PKWTT (karyawan tetap). Hal ini berarti, tidak ada job security atau kepastian bekerja,” ujar Iqbal lewat keterangan tertulis pada Selasa ( 3/11/2020).