JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Sangkal Tragedi Semanggi, Jaksa Agung ST Burhanuddin Dinyatakan Melanggar Hukum

Jaksa Agung ST Burhanuddin / tempo.co
ย ย ย 

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM ย – Jaksa Agung ST Burhanuddin diputuskan terbukti melakukan perbuatan melawan hukum oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

PTUN telah mengabulkan gugatan dari keluarga korban pelanggaran HAM tragedi 1998 terhadap pernyataanย Jaksa Agungย ST Burhanuddin.

Dalam putusannya, PTUN menganggap pernyataan Jaksa Agung dalam rapat kerja dengan Komisi III pada 16 Januari 2020 adalah perbuatan melawan hukum oleh Badan dan atau pejabat pemerintah.

Pernyataan yang dipersoalkan adalahย “… Peristiwa Semanggi I dan Semanggi II yang sudah ada hasil rapat paripurna DPR RI yang menyatakan bahwa peristiwa tersebut bukan merupakan pelanggaran HAM berat, seharusnyaย Komnas HAMย tidak menindaklanjuti karena tidak ada alasan untuk dibentuknya Pengadilan ad hoc berdasarkan hasil rekomendasi DPR RI kepada Presiden untuk menerbitkan Keppres pembentukan Pengadilan HAM ad hoc sesuai Pasal 43 ayat (2) UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.”

Baca Juga :  Tak Terkejut Putusan MK, Cak Imin: Bukti Bahwa MK Tak Cukup Kuat untuk Hambat Pelemahan Demokrasi

Atas putusan tersebut, hakim mewajibkan tergugat untuk membuat pernyataan terkait penanganan dugaanย Pelanggaran HAM beratย Semanggi I dan Semanggi II sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI berikutnya, sepanjang belum ada putusan/keputusan yang menyatakan sebaliknya.

Baca Juga :  PKB dan NasDem Potensial Merapat ke Prabowo-Gibran, PDIP Pilih Jalur Oposisi, Ini Ini Sinyalnya

“Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 285.000,- (dua ratus delapan puluh lima ribu rupiah),” demikian bunyi poin keempat putusan hakim yang diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada Rabu (4/11/2020).

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com