JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Anak Buah Menantu Nurhadi Akui Rekeningnya untuk Tampung Aliran Duit Bosnya

Tersangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu (17/6/2020) / tempo.co
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM  –
Anak buah Rezky Herbiyono, Calvin Pratama mengakui rekeningnya digunakan untuk menerima transfer dana miliaran rupiah yang akan disetorkan ke bos nya.

Uang itu diduga terkait dengan kasus suap pengurusan perkara yang kini menjerat Rezky dan mertuanya, mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA),  Nurhadi.

“Persisnya saya lupa Yang Mulia saya akan konfirmasi dengan mutasi saya saja,” kata Calvin kepada hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (4/11/2020).

Calvin mengatakan lupa kapan dan berapa uang yang dikirim ke rekeningnya. Hakim lantas membacakan rincian tranferan uang yang ditulis di Berita Acara Pemeriksaan. Hakim mengatakan transfer pertama terjadi pada 15 Oktober 2015 sebanyak Rp 1,515 miliar; pada 28 Desember 2015 sebanyak Rp 2,5 miliar; pada 29 Desember 2015 sebanyak Rp 1,8 miliar dan pada 22 Januari 2016 sebanyak Rp 5 miliar.

Baca Juga :  AHY: Kalau Kita Masih di Koalisi Perubahan, Hancur

“Iya betul,” kata Calvin membenarkan isi BAP.

Dalam dakwaan KPK, rekening Calvin disebut menjadi salah satu medium untuk menerima uang suap dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal, Hiendra Soenjoto.

KPK mendakwa Nurhadi dan Rezky Herbiyono menerima total Rp 45 miliar dari Hiendra untuk mengurus perkara yang melibatkan perusahaannya.

Baca Juga :  Jokowi Disebut Cawe-cawe Soal Kabinet Prabowo, Habiburokhman: Saya Saja Boleh Usulkan Nama?

Calvin mengatakan selama Desember 2015 lebih dari 9 kali disuruh Rezky untuk menyetor atau mengambil uang tunai. Dia mengatakan perintah mengambil dan menyetor uang tunai tersebut berasal dari Rezky.

Pengacara Nurhadi, Maqdir Ismail melalui video telekonferensi meragukan kesaksian Calvin. Ia meragukan Calvin mengetahui sumber dari uang tersebut.

Menurut Maqdir, kesaksian Calvin tak bisa membuktikan keterkaitan antara transfer itu dengan perkara suap yang didakwakan kepada kliennya.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com