KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Karanganyar tahun 2021, masih yang tertinggi di wilayah Solo Raya.
Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/62 tahun 2020 tentang UMK di 35 kabupaten Kota di Jawa Tengah, UMK Karanganyar tahun 2021 sebesar Rp 2.054.04,00 atau mengalami kenaikan 3,27 persen dari UMK tahun sebelumnya sebesar Rp 1.989.000.
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Tenaga Kerja Koperasi UKM (Disdagnakerkop UKM) Karanganyar Martadi melalui sambungan telepon Minggu (22/11/2020) membenarkan jika gubernur Jawa tengah telah meegeluarkan SK mengenai UMK Jawa Tengah.
Dengan adanya kenaikan UMK ini, pihakya segera melakukan sosialisasi, baik kepada perusahaan maupun kepada para pekerja.
“ UMK sudah ditetapkan. Karanganyar masih tertinggi di Solo raya. Usulan kenaikan sebesar 3,27 persen ini disampaikan oleh bupati Karanaganyar setelah sebelumnya saat sidang penetapan UMK, baik serikat pekerja dan pengusaha yang diwakili oleh Apindo tidak menemukan kata sepakat. Kenaikan UMK ini juga mengacu kepada surat dari gubernur Jawa Tengah tentang penetapan UMP tahun 2021,” ujarnya.
Terkait dengan kemungkinan adanya permohonan penangguhan penerapan UMK tahun 2021 oleh perusahaan, Martadi mengungkapkan jika upaya penangguhan tersebut merupakan hak perusahaan.
“Kalau keberatan, perusahaan dapat mengajukan penangguhan,” kata dia.
Sementara itu, ketika dikonfirmasi melalui sambungan telepon, ketua Apindo Karanganyar, Edy Darmawan enggan memberikan keterangan. Melalui pesan singkatnya, Edy menolak memberikan tanggapan.
“ Tanggapan saya, tidak berkomentar,” ujarnya singkat.
Sebelumnya, Apindo Karanganyar mengaku kecewa dengan usulan kenaikan UMK yang diajukan oleh bupati dan mendesak agar dilakukan revisi terhadap kenaikan tersebut. Wardoyo