KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Karanganyar tahun 2021, masih yang tertinggi di wilayah Solo Raya.
Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/62 tahun 2020 tentang UMK di 35 kabupaten Kota di Jawa Tengah, UMK Karanganyar tahun 2021 sebesar Rp 2.054.04,00 atau mengalami kenaikan 3,27 persen dari UMK tahun sebelumnya sebesar Rp 1.989.000.
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Tenaga Kerja Koperasi UKM (Disdagnakerkop UKM) Karanganyar Martadi melalui sambungan telepon Minggu (22/11/2020) membenarkan jika gubernur Jawa tengah telah meegeluarkan SK mengenai UMK Jawa Tengah.
Dengan adanya kenaikan UMK ini, pihakya segera melakukan sosialisasi, baik kepada perusahaan maupun kepada para pekerja.
“ UMK sudah ditetapkan. Karanganyar masih tertinggi di Solo raya. Usulan kenaikan sebesar 3,27 persen ini disampaikan oleh bupati Karanaganyar setelah sebelumnya saat sidang penetapan UMK, baik serikat pekerja dan pengusaha yang diwakili oleh Apindo tidak menemukan kata sepakat. Kenaikan UMK ini juga mengacu kepada surat dari gubernur Jawa Tengah tentang penetapan UMP tahun 2021,” ujarnya.
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com