JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Karanganyar

Berbahagialah Buruh di Karanganyar, UMK 2021 Naik Jadi Rp 2.054 Juta, Tertinggi se-Soloraya. Ketua Apindo Langsung No Comment!

Daftar UMK se-Jateng. Sumber/Pemprov Jateng

 

KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Karanganyar  tahun 2021, masih yang tertinggi di wilayah Solo Raya.

Berdasarkan Surat Keputusan  Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/62 tahun 2020 tentang UMK di 35 kabupaten Kota di Jawa Tengah, UMK Karanganyar tahun 2021 sebesar Rp 2.054.04,00 atau mengalami kenaikan 3,27 persen dari UMK tahun sebelumnya sebesar Rp 1.989.000.

Baca Juga :  Bukit Ngembel Terbakar, Si Jago Merah Mengamuk 3 Kali di Tawangmangu Karanganyar

Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Tenaga Kerja Koperasi  UKM (Disdagnakerkop UKM) Karanganyar Martadi melalui sambungan telepon Minggu (22/11/2020) membenarkan jika gubernur Jawa tengah telah meegeluarkan SK mengenai UMK Jawa Tengah.

Dengan adanya kenaikan UMK ini, pihakya segera melakukan sosialisasi, baik kepada perusahaan maupun kepada para pekerja.

“ UMK sudah ditetapkan. Karanganyar masih tertinggi di Solo raya. Usulan kenaikan sebesar 3,27 persen ini disampaikan oleh bupati Karanaganyar setelah sebelumnya saat sidang  penetapan UMK, baik serikat pekerja dan pengusaha yang diwakili oleh Apindo tidak menemukan kata sepakat. Kenaikan UMK ini juga mengacu kepada surat dari gubernur Jawa Tengah tentang penetapan UMP tahun 2021,” ujarnya.

Halaman selanjutnya »

Halaman :  1 2 Tampilkan semua
  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com