Beranda Panggung Artis Dua Pemilik Akun Penyebar Video Syur Mirip Gisel Ditahan dan Jadi Tersangka,...

Dua Pemilik Akun Penyebar Video Syur Mirip Gisel Ditahan dan Jadi Tersangka, Polisi Ungkap Motif Tersangka Tega Sebarkan Video. Penyebar Pertama Masih Diburu Polisi

Ilustrasi Twitter. Foto: pixabay.com

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Polisi mengumumkan telah menangkap dua orang pemilik akun Twitter yang menyebarkan video syur mirip artis Gisella Anastasia alias Gisel di media sosial. Keduanya orang yang berinisial PP dan MN itu telah ditahan dan dinyatakan sebagai tersangka.

Disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, kedua orang tersebut menjadi tersangka karena dianggap telah menyebarkan video syur mirip Gisel secara masif.

“Dua orang ini setelah kita cek profiling, masif, kita lakukan pemeriksaan kemarin. Pertama inisial PP, yang kedua inisial MN. Dua-duanya kita periksa sampai tadi malam. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka,” kata Yusri Yunus, di kantornya, Jumat (13/11/2020).

Setelah dilakukan pemeriksaan, kedua tersangka telah mengungkapkan alasan menyebarkan video tersebut di media sosial. Mereka mengaku ingin menambahkan pengikut atau folllower dan menang kuis di Twitter. “Tujuannya untuk menaikkan follower dan mengikuti kuis atau giveaway kalau follower-nya banyak. Ini menurut dia,” tambah Yusri.

Kedua tersangka mengaku mendapatkan video tersebut dari media sosial lainnya, yang kemudian mereka sebarkan video tersebut dengan tujuan menambah popularitas akun mereka. Unggahan mereka kemudian menjadi yang paling banyak disebar dan disukai oleh warganet di media sosial. Berangkat dari hal ini, polisi menangkap keduanya.

Sementara itu, ditambahkan Yusri, polisi masih akan memburu pelaku yang pertama kali menyebarkan video syur mirip Gisel tersebut di media sosial. “Ini baru pelaku yang paling masif menyebarkan video yang kami tangkap. Kami masih menyelidiki siapa yang pertama kali menyebarkan. Masih ada pelaku lainnya,” kata dia.

Beberapa waktu lalu sempat beredar luas di media sosial Twitter, sebuah video yang memperlihatkan sepasang pria dan wanita yang sedang berhubungan intim. Sosok wanita dalam video disebut mirip dengan artis Gisella Anastasia alias Gisel.

Hal itu kemudian berujung pelaporan ke polisi oleh seorang advokat bernama Febriyanto Dunggio. Ia melaporkan ada lima akun media sosial yang diduga berperan turut menyebarkan video yang menjadi viral tersebut.

Selain Febriyanto, ada juga advokat bernama Pitra Romadoni Nasution yang juga melaporkan tiga akun lain yang diduga menyebarkan video yang sama. Sehingga total ada delapan akun media sosial yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena diduga menyebarkan video panas tersebut.

Para pemilik akun yang dilaporkan diduga telah melanggar Pasal 45 juncto Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 4 Ayat 1 juncto Pasal 6 Juncto Pasal 29 Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi.

www.tempo.co