Beranda Daerah Semarang Dua Pengedar Obat Ilegal di Jepara Diringkus, 30.966 Butir Kapsul Obat-obatan Haram...

Dua Pengedar Obat Ilegal di Jepara Diringkus, 30.966 Butir Kapsul Obat-obatan Haram Diamankan

Kapolres Jepara AKBP Aris Tri Yunarko didampingi Kasat Reskrim AKP Djohan Andika kepada para awak media menunjukan barang bukti puluhan ribu obat-obat ilegal dan para tersangka pengedar di Mapolres Jepara, kemarin. Istimewa

JEPARA, JOGLOSEMARNEWS.COM — Kerja keras Aparat Kepolisian Resor (Polres) Jepara dalam memberantas peredaran obat-obat ilegal kembali membuahkan hasil. Dua pengedar obat-obatan ilegal beserta barang bukti 30.966 butir berbagai macam obat yang diduga ilegal beserta kemasan dengan berbagai merek dan alat pengemasnya.

Kapolres Jepara AKBP Aris Tri Yunarko didampingi Kasat Reskrim AKP Djohan Andika kepada para awak media menjelaskan kedua pelaku ditangkap pada akhir Oktober 2020 di tempat yang berbeda.

“Kedua pelaku yakni Ulil dan Ali sama-sama dari Kelurahan Buko, Kecamatan Wedung, Kabupaten Demak,” terang dia, kemarin.

Kapolres melanjutkan, pelaku pertama berhasil ditangkap di rumah kontrakannya yakni Ulil dan mengakui obat-obatan ilegal tersebut diperoleh dari Ali yang kemudian juga ikut ditangkap.

Penangkapan para tersangaka yang mengedarkan obat-obat ilegal dalam bentuk kapsul tersebut, berawal dari informasi masyarakat adanya penjual obat-obatan tanpa izin edar yang diklaim bisa digunakan untuk pelangsing, obat kuat pria, vitamin C, obat sendi, obat mata, dan obat diabetes di Kelurahan Saripan.

Baca Juga :  Berlaga Istimewa di MilkLife Soccer Challenge All-Stars, Tim Solo Harus Puas di Posisi Kedua

“Empat kontrakan pelaku tersebut juga digunakan untuk meracik dan menyimpan obat yang diduga ilegal di mana pemiliknya tidak memiliki keahlian dan izin edar,” terang dia.

“Dalam penggeledahan di rumah kontrakan tersebut ditemukan berbagai jenis obat, bahan, kemasan maupun alat-alat pengemasan,” sambung dia.

Berdasarkan pengakuan dari para tersangka, obat ilegal tersebut didapatkan dari seseorang yang bernama Welly yang beralamat di Jakarta yang dibeli secara daring.

“Adapun keuntungan yang diperoleh para pelaku selama dua pekan mencapai Rp8 juta,” jelas dia.

“Modal awal yang digunakan untuk membeli aneka obat-obatan serta kemasan maupun peralatan untuk penjualan obat-obatan tersebut sebesar Rp10 juta. Total ada 10 jenis obat yang dijual belikan secara daring,” sambung dia.

Baca Juga :  Oleh-Oleh dari Muswil VIII LDII Jateng, Komitmen Moderasi Beragama dan Sinergi Pembangunan

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya mengedarkan obat-obatan tanpa izin edar, para pelaku diancam dengan ancaman pidana 15 tahun penjara karena melanggar pasal 196 subsider pasal 197 Undang-Undang RI Nomor 36/2009 tentang Kesehatan,” sambung Kapolres. Satria Utama