JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Edhy Prabowo Diciduk KPK, DPR Minta KKP Stop Ekspor Benih Lobster

Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo memberikan keterangan saat menghadiri open house yang digelar di rumah dinas Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan saat Natal, di Jakarta Selatan, Rabu (25/12/2019) / tempo.co
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM  – Penangkapan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berdampak pada kebijakan ekspor benih lobster.

Sebagai buntut dari penangkapan tersebut, Wakil Ketua Komisi IV DPR, Dedi Mulyadi meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan menghentikan ekspor benih bening lobster (BBL).

Dedi menjelaskan, pihaknya sedari awal sudah memberikan rambu-rambu terhadap pembukaan keran ekspor BBL karena akan merugikan negara.

“Sejak awal saya sudah sampaikan tidak setuju dengan ekspor benih lobster. Apalagi ke Vietnam,” kata Dedi saat dihubungi Tempo pada Rabu (25/11/2020).

Menurut Dedi, Vietnam adalah negara kompetitor Indonesia dalam sektor komoditas lobster. Bila ekspor benih dibuka, Dedi memandang Indonesia memberikan peluang lawannya lebih maju dan berkembang.

Baca Juga :  Dituduh Catut Nama Dosen Malaysia, Ini Bantahan Dekan UNAS

Di samping itu, ekspor BBL mengancam ekosistem laut karena keberadaan benih berkontribusi terhadap rantai pasok belasan spesies.

“Tidak boleh ada mata rantai yang berdampak pada memburuknya lobster tangkapan. Itu aset kekayaan yang harus dilindungi,” kata politikus Partai Golkar tersebut.

Kementerian Kelautan dan Perikanan menyatakan menghormati proses hukum terkait penangkapan Menteri KKP Edhy Prabowo.

Penangkapan Edhy oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga berkaitan dengan ekspor benih bening lobster (BBL).

“Kami menghargai proses hukum yang sedang berjalan,” tutur Sekretaris Jenderal KKP Antam Novambar, Rabu (25/11/2020).

Baca Juga :  Pemindahan ASN ke IKN Dimulai September 2024, Yang Sudah Menikah Boleh Bawa Keluarganya

Antam mengatakan Kementerian hingga saat ini masih menunggu informasi resmi dari KPK. Seiring dengan proses penangkapan itu, dia memastikan Edhy memperoleh pendampingan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Edhy Prabowo ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu dini hari, 25 November 2020.

Menurut sumber Tempo, Edhy Prabowo ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta sepulangnya dari lawatan ke Amerika Serikat.

“Ditangkap setelah dari San Fransisco, transit Narita, lalu ke Soekarno-Hatta naik pesawat Garuda,” kata sumber Tempo, Rabu (25/11/2020).

Dia ditangkap saat bersama istri dan pejabat KKP. Penangkapan itu dilakukan pada Rabu dinihari, pukul 01.23 WIB. Penangkapan ini disebut-sebut terkait dengan dugaan korupsi ekspor benih lobster.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com