WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Seorang mantan pejabat PD BKK Eromoko Wonogiri (kini menjadi PT BKK Jateng), WD (49) ditahan Kejaksaan Negeri Wonogiri, Senin (16/11/2020). Penahanan itu terkait status WD yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi hingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 470 juta.
Fakta itu terungkap ketika Kejaksaan Negeri Wonogiri menggelar konferensi pers, Senin (16/11). Tersangka WD yang merupakan mantan Kasubid Kas PD BKK Eromoko ditahan hingga 20 hari ke depan di Rutan Kelas II B Wonogiri. WD berstatus tersangka sejak Oktober tahun ini.
Kajari Wonogiri Agus Irawan Yustisianto didampingi Kasi Pidsus Ismu Armanda Suryono dan Kasi Intel Feby Rudi Purwanto menyebutkan, tersangka diduga melakukan tindakan dugaan korupsi hingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 470 juta. Aksi tersangka dilakukan rentang 2010-2011.
“Awalnya ada laporan dari masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan keuangan di BKK Eromoko tahun 2010-2011, kemudian kami dalami dan selidiki,” kata dia.
Kecurigaan bermula ketika tersangka yang kala itu selaku pejabat keuangan atau Kasubid Kas, selalu berdalih mengundurkan jadwal saat perusahaan akan melaksanakan cash opname atau pemeriksaan kas. Namun akhirnya perusahaan jadi juga menggelar pemeriksaan kas dan keuangan.
Dari pemeriksaan itulah diketahui, uang kas sebesar Rp 470 juta tidak diketahui keberadaannya. Selelah dilakukan pendalaman ternyata uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.
“Pihak perusahaan sudah memecat tersangka pada 2018 lalu. Tersangka sendiri sudah bekerja sekitar 10 tahunan,” ungkap dia.
Menurut Kajari, tersangka telah memanipulasi data transaksi keuangan perusahaan. Laporan keuangan pada posisi kas sudah sesuai, tapi jika dicek fisik ternyata ada kekurangan uang kasnya.
“Jadi secara administratif benar, tapi untuk fisik, jumlah uangnya tidak sesuai. Yang digunakan adalah uang yang sudah masuk ke perusahaan, atau kas perusahaan,” beber dia.
Hingga kini Kejari sudah memeriksa 22 saksi. Tidak menutup kemungkinan jumlah itu bakal bertambah, pun demikian dengan kemungkinan penambahan tersangka baru.
“Tersangka ditahan dan sebelumnya non reaktif, kemudian dititipkan di rutan selama 20 hari ke depan. Prinsip kami secepat mungkin bisa dilakukan penuntutan,” ujar Kajari.
Ada sejumlah pasal yang bakal menjerat tersangka WD. Yakni primer Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Pasal subsidair yakni Pasal 3 juncto Pasal 18
UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 atau Pasal 8 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Aria